Dokter Detektif atau yang dikenal dengan nama Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan dokter Richard Lee. Kehadiran tersebut dilakukan pada Kamis sore dengan kondisi kesehatan yang kurang prima.
Doktif tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Ia terlihat menggunakan kursi roda karena kondisi fisik yang lemas. Beberapa kali batuk terdengar saat ia memasuki area polres dan pergerakannya dibantu oleh seorang asisten.Meski dalam keadaan tidak fit, pemilik nama asli Samira Farahnaz tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari aktivitas Doktif di media sosial yang kerap mengunggah hasil uji laboratorium mandiri terhadap sejumlah produk perawatan kulit. Beberapa produk yang diuji di antaranya merupakan produk milik dokter Richard Lee. Dalam konten tersebut, Doktif menyoroti dugaan ketidaksesuaian klaim kandungan serta persoalan sterilitas pada produk tertentu.
Perseteruan yang terjadi di ruang publik itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Akibat laporan yang saling dilayangkan, kedua pihak kini sama-sama berstatus tersangka, namun dalam perkara yang berbeda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan laporan Richard Lee.