Polisi Ungkap Status Hukum Rekan Resbob di Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

Hendra mengungkap status rekan Resbob masih sebagai saksi. Mereka membenarkan adanya tindakan ujaran kebencian dilakukan oleh Resbob pada kontennya beredar.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Polisi Ungkap Status Hukum Rekan Resbob di Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking
Polisi Ungkap Status Hukum Rekan Resbob di Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking (Merdeka.com)

Polisi telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan dua ahli dalam kasus dugaan konten bermuatan ujaran kebencian oleh konten kreator Adimas Imanuel alias Resbob kepada suku Sunda dan Viking. Salah satunya, ialah dua rekan Resbob.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap bahwa belum terdapat unsur keterlibatan pidana yang ditemukan pada yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Temennya sepertinya tidak masuk pasal 55, termasuk dari awal itu," ucap dia, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (19/1).

Hingga kini, Hendra mengungkap status rekan Resbob masih sebagai saksi. Mereka membenarkan adanya tindakan ujaran kebencian dilakukan oleh Resbob pada kontennya yang beredar.

"Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," terang dia.

Kendati begitu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan yang adanya keterlibatan bersangkutan dalam kasus ini.

"Iya, sementara masih itu dulu. Tapi seandainya nanti menyampaikan bahwa mereka seiya sekata. Terus dari sisi mereka masih membantah," kata dia.

Status hukum kedua rekan Resbob sempat disinggung oleh pengacara Viking Persib Club, Ferdy Rizki Adilya. Ia menyatakan keberatan bila kedua rekan Resbob tidak jadi tersangka.

"Secara terus terang, kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui dalam perkara ini bahwa kedua rekannya tersebut juga turut serta dalam munculnya video yang mengandung unsur sara tersebut," belum lama ini.

"Namun demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik," imbuh dia.

Pelimpahan Berkas

Kasus dugaan konten bermuatan kebencian sendiri saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dokumen penyidikan tersebut diserahkan pada Selasa 6 Januari 2026.

6 jaksa Peneliti Ditunjuk

Kejati Jabar pun telah menunjuk sebanyak 6 jaksa peneliti untuk menangani dokumen tersebut. Hingga kini jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut.

"Dan saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Demikian yang bisa saya sampaikan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.

Rekomendasi