Pemkab Sigi Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Kades Sigimpu Terkait Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Sigi perintahkan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan Kades Sigimpu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, menyusul laporan masyarakat yang memprihatinkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Sigi Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Kades Sigimpu Terkait Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Sigi telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Sigimpu, menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa terkait honor perangkat dan proyek fiktif. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah memerintahkan Inspektorat setempat untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa (Kades) Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam menanggapi laporan tersebut.

Dugaan penyalahgunaan dana ini mencakup honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama dua bulan serta adanya proyek pekerjaan fisik fiktif yang belum selesai dikerjakan. Selain itu, realisasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Desa Sigimpu juga menjadi sorotan. Situasi ini memicu perhatian serius dari Pemkab Sigi untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkisme, termasuk penyegelan kantor desa. Ia menekankan bahwa kantor desa adalah fasilitas pelayanan publik yang harus tetap beroperasi. Pemkab Sigi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyatakan bahwa Pemkab Sigi telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kades Sigimpu. Pemeriksaan ini merupakan respons atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Pihak Pemkab berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Samuel Yansen Pongi juga meminta warga Desa Sigimpu untuk tidak bertindak anarkis atau menyegel kantor desa. Ia menegaskan bahwa kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang harus tetap berfungsi. Tindakan main hakim sendiri tidak akan membantu proses penyelesaian masalah yang sedang berjalan.

Perintah pemeriksaan khusus ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan tersebut. Pemkab Sigi berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk bekerja. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum selanjutnya.

Proses Pemberhentian Sementara Kades Sigimpu

Wakil Bupati Sigi menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Kades Sigimpu akan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat. Pemberhentian ini tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan diambil berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Menurut Samuel Yansen Pongi, pemerintah daerah tidak bisa serta merta memberhentikan seorang kepala desa tanpa melalui tahapan yang jelas. Adanya pemeriksaan khusus menjadi prasyarat penting sebelum keputusan pemberhentian sementara dapat diterbitkan. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap regulasi pemerintahan desa.

Tahapan pemberhentian kepala desa memerlukan bukti hukum yang kuat apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut secara komprehensif. Setelah rekomendasi keluar, Pemkab Sigi akan segera mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rincian Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa

Berdasarkan laporan masyarakat, honor perangkat desa di Desa Sigimpu diduga belum dibayarkan selama dua bulan. Selain itu, terdapat laporan mengenai proyek pekerjaan fisik fiktif yang belum selesai dikerjakan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan keuangan desa.

Pencairan realisasi pendapatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Desa Sigimpu dilaporkan mencapai Rp416 juta. Namun, dari total tersebut, yang baru disalurkan sebesar Rp142 juta atau sekitar 30,77 persen. Honor kader posyandu dan perangkat desa yang belum dibayarkan mencapai Rp39 juta.

Laporan lain juga menyebutkan adanya proyek pembangunan drainase senilai Rp37 juta dan pembangunan Talud sebesar Rp83 juta yang belum terealisasi. Proyek pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah, masing-masing senilai Rp9 juta, juga dilaporkan belum direalisasikan. Semua dugaan ini akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan Inspektorat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi