Upaya penyelundupan narkotika berskala besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Sebanyak 122,51 kilogram sabu ditemukan tersembunyi rapi di balik muatan jengkol yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt Diesel.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat mendeteksi kejanggalan pada kendaraan yang hendak menyeberang dan langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas dalam ratusan paket dan diletakkan di bagian bawah bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol untuk mengelabui petugas.
"Dari pengungkapan inj petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 114 paket yang beratnya mencapai 122,51 kg, pada sebuah mobil Colt Disel yang ditumpuk pada bawah muatan jengkol di salam bak truk bagian depan," katanya Senin (12/1).
Advertisement
Tiga Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang tersangka berinisial WS (30), R (44), dan S (43). Ketiganya diketahui berasal dari Kota Loksumawe, Aceh, dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
"Tersangka WS sendiri berperan sebagai pengendari dari tersangka S san R untuk melakukan pengantaran barang tersebut. Sementara R dan S berperan untuk membawa mobil cold diesel," ungkap Helfi.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijanjikan imbalan berbeda-beda untuk melancarkan aksinya.
Advertisement
Daftar Pencarian Orang
Ia mengungkapkan jika tersangka WS sendiri dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.
Rute pengiriman sabu tersebut diketahui dimulai dari Loksumawe, Aceh, dengan tujuan akhir Pasar Keramat Jati, Jakarta. Aparat menilai jaringan ini bukan kelompok kecil dan masih terus melakukan pengembangan kasus.
"Diketahui ketiganya berangkat dari Loksumawe, Aceh dengan tujuan akhir pasar Keramat Jati, Jakarta. Ini bukanlah jaringan kecil, jadi kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kaus ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Yang apa bila diasumsikan nilai ekonomis persatu gram kurang lebih Rp1 juta maka nilai nya Rp 122.515.000.000. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 612.575 jiwa," katanya.