Pendampingan Hukum USK: Perkuat Tata Kelola Kampus dan Cegah Pelanggaran

Rektor USK Prof. Marwan mengapresiasi Pendampingan Hukum USK oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memperkuat tata kelola dan mencegah tindakan melawan hukum di lingkungan kampus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pendampingan Hukum USK: Perkuat Tata Kelola Kampus dan Cegah Pelanggaran
Universitas Syiah Kuala (USK) terus memperkuat tata kelola institusi melalui pendampingan hukum USK dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, memastikan kepatuhan regulasi dan mitigasi risiko. (AntaraNews)

Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkomitmen memperkuat tata kelola institusi demi menciptakan lingkungan akademik yang akuntabel dan bebas dari pelanggaran hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pendampingan hukum yang diberikan Kejari Banda Aceh menjadi pilar penting dalam upaya pencegahan tindakan melawan hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Rektor USK, Prof. Marwan, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi yang telah terjalin baik ini. Menurutnya, masukan dari Kejari Banda Aceh sangat membantu dalam penataan dan tata kelola kampus. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan membahas capaian kerja sama di ruang Rektor USK, Darussalam, Banda Aceh, pada Jumat lalu.

Kerja sama strategis ini tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan, tetapi juga pada penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul. USK bertekad untuk terus menjalin kemitraan ini guna memitigasi risiko. Hal ini memastikan seluruh unit di kampus dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi Universitas Syiah Kuala. Salah satu capaian konkret yang berhasil dituntaskan adalah terkait status Labschool yang kini telah sepenuhnya menjadi milik USK. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendampingan dalam menyelesaikan isu-isu krusial.

Prof. Marwan juga menyoroti pentingnya pendampingan ini dalam mendukung berbagai regulasi. Hal ini krusial untuk menjalankan inovasi bisnis serta Tri Dharma Perguruan Tinggi di USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dukungan ini memastikan setiap langkah inovatif tetap berada dalam koridor hukum.

Wakil Rektor II USK, Prof. Marwan, menambahkan bahwa berkat pendampingan ini, USK berhasil meraih penghargaan bergengsi. USK meraih terbaik 2 anugerah keuangan dan barang milik negara, kategori PTN-BH sub kategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik. Prestasi ini menjadi bukti nyata peningkatan tata kelola keuangan dan aset kampus.

Pendampingan hukum juga mencakup penataan tata kelola secara menyeluruh di USK, termasuk pembenahan yayasan. Selain itu, upaya mitigasi dilakukan agar seluruh satuan unit di USK dapat menjalankan perannya sesuai dengan regulasi yang ada. Ini menciptakan lingkungan operasional yang lebih terstruktur dan patuh hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa kerja sama pendampingan hukum ini bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas di USK. Pihak rektorat mengajukan permohonan pendampingan, dan Kejari Banda Aceh merespons dengan menugaskan jaksa pengacara negara. Jaksa ini bertugas memberikan pendampingan untuk meminimalkan potensi masalah hukum.

Pendampingan yang diberikan bersifat responsif, sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh pihak rektorat. Contohnya, penyelesaian isu yayasan yang ada di lingkungan kampus. Kejari Banda Aceh berperan aktif dalam mencari solusi hukum.

Suhendri menegaskan bahwa Kejari akan mendampingi apa pun yang diminta rektorat, terutama hal-hal menyangkut tata kelola. Ketika pihak rektorat mengajukan pertanyaan, jaksa pengacara negara akan memberikan jawaban dan mencari solusi berdasarkan regulasi yang berlaku. Pendekatan ini memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mencontohkan bagaimana pendampingan ini diubah menjadi mediasi dalam penyelesaian yayasan, agar kembali ke USK dan para pihak bergabung menjadi satu. Melalui pengumpulan pihak-pihak terkait dan informasi regulasi, kesepakatan dapat dicapai. Ini menunjukkan peran Kejari tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator solusi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi