Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Salah satu tersangka adalah warga negara asing (WNA) berinisial LHF, yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penetapan ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum terhadap praktik penambangan tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi mengonfirmasi informasi penetapan tersangka tersebut di Mataram pada Jumat (09/1/2026). Ia menjelaskan bahwa LHF bekerja sama dengan seorang warga lokal berinisial ER dalam menjalankan operasi penambangan ilegal. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan menjaga sumber daya alam.
LHF diduga berperan sebagai otak di balik penambangan ilegal dengan memberikan perintah untuk melakukan aktivitas tersebut tanpa mengantongi izin resmi. Sementara itu, ER bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melaksanakan kegiatan penambangan di Sekotong. Keduanya kini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Peran WNA dan Warga Lokal dalam Tambang Ilegal
Dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, WNA berinisial LHF memiliki peran sentral sebagai pihak yang menyuruh atau mengendalikan aktivitas penambangan. LHF diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah, sehingga seluruh kegiatan yang diperintahkannya masuk kategori ilegal. Perannya ini menunjukkan adanya perencanaan dan pengorganisasian dalam praktik penambangan tanpa izin.
Sementara itu, tersangka ER, seorang warga lokal, bertindak sebagai pelaksana langsung atau eksekutor di lapangan. ER bertanggung jawab atas operasional penambangan emas di kawasan perbukitan Sekotong. Kolaborasi antara LHF dan ER ini mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dalam menjalankan kejahatan lingkungan tersebut.
Kombes Pol. Fx. Endriadi menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap LHF dan ER dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat serta mendalami modus operandi yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Tahap Penelitian Jaksa
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kedua tersangka, LHF dan ER, telah dinyatakan rampung oleh penyidik Polda NTB. Kelengkapan berkas ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan kasus dapat segera disidangkan. Hal ini juga menunjukkan efektivitas kerja aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal.
Saat ini, berkas perkara tersebut telah masuk tahap penelitian oleh jaksa. Tahap penelitian jaksa adalah proses di mana jaksa penuntut umum memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Polda NTB kini menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Penanganan kasus tambang emas ilegal ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan. Kasus WNA Tambang Emas Ilegal Sekotong ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih kuat terhadap kejahatan lingkungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews