Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak laki-laki berinisial E (9), putra kader PKS Maman Suherman, yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di kediamannya di BBS 3, Kota Cilegon, Banten.
Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan pihaknya bersama Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific investigation.
"Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon," kata Dian dalam konferensi pers, Senin (5/1).
Advertisement
Modus Pelaku
Dalam kesempatan itu, Dian menjelaskan, terduga pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
Kemudian, saat berada di dalam rumah, terduga pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Selanjutnya, ia naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.
Advertisement
Penangkapan Terduga Pelaku
Lalu, dalam pengungkapan atau penyelidikan ini dengan melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri. Hal ini untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Hasilnya, HA pun diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Advertisement
Motif Terduga Pelaku
Berikutnya, terkait dengan motif terduga pelaku melakukan aksinya itu disebutnya didorong oleh faktor ekonomi.
"Di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah," sebutnya.
Dian menegaskan, komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam. Rekaman CCTV, 1 bilah pisau dapur stainlees merk Ying Guns, 1 buah kunci ringpass merk super yang sudah di modifikasi dan 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu," katanya.