Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memastikan bahwa kawasan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih berstatus sebagai hutan lindung. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait status lahan tersebut. Kemenhut juga menjelaskan bahwa kawasan ini kini dijalankan sebagai Hutan Desa, sebuah bagian integral dari program Perhutanan Sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, pada Jumat (2/1) menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 Tanggal 11 November 2025 bukanlah penerbitan izin baru. Krisdianto menegaskan keputusan tersebut merupakan transformasi administratif dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi Hutan Desa.
Transformasi ini tidak mengubah kepemilikan lahan atau status kawasan, melainkan bertujuan untuk memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kawasan Gunung Wayang tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak dialihkan kepemilikannya kepada pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan ketat dari negara.
Advertisement
Advertisement
Status Hutan Lindung Gunung Wayang dan Pengelolaan Hutan Desa
Kemenhut secara tegas menyatakan bahwa status Gunung Wayang sebagai hutan lindung tidak berubah, meskipun ada transformasi administratif dalam pengelolaannya. Krisdianto menekankan, "Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara."
Pengelolaan Hutan Desa di Gunung Wayang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan, namun tetap dengan batasan yang jelas. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dan selalu dalam pengawasan negara. Hal ini memastikan bahwa fungsi utama hutan sebagai kawasan lindung tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, Kemenhut juga memberlakukan larangan tegas terhadap alih fungsi lahan, penebangan komersial, serta praktik jual beli lahan di area Gunung Wayang. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung kawasan ini akan dilarang dan dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin pengelolaan jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologis hutan lindung. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan tanpa mengorbankan status konservasinya.
Advertisement
Proses Usulan Taman Hutan Raya Gunung Wayang
Menanggapi isu terkait usulan pembentukan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Krisdianto menjelaskan bahwa prosesnya masih terus berjalan. Usulan ini akan menunggu kajian teknis yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dalam rencana pengelolaan kawasan hutan.
Krisdianto menambahkan, Keputusan Menteri (SK) Hutan Desa yang telah diterbitkan tidak akan membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura tersebut. Sebaliknya, SK Hutan Desa akan disesuaikan dengan rekomendasi yang dihasilkan dari kajian teknis tim terpadu. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan pengelolaan hutan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan konservasi dan pembangunan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang telah mengumumkan rencana untuk mengubah status tiga kawasan hutan menjadi Tahura. Ketiga kawasan tersebut meliputi Sanggabuana, Gunung Cikuray, dan termasuk Gunung Wayang. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan fungsi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kawasan hutan di Jawa Barat.
Advertisement
Kajian teknis yang akan dilakukan pada tahun 2026 akan menjadi penentu arah pengembangan Gunung Wayang ke depan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk pengelolaan kawasan, baik sebagai Hutan Desa maupun potensi Tahura, dengan tetap memprioritaskan status hutan lindungnya.
Sumber: AntaraNews