Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

PT Jasa Raharja berkomitmen penuh memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, baik meninggal dunia maupun luka-luka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada para korban insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, termasuk wisatawan asing, sesuai regulasi yang berlaku. (AntaraNews)

PT Jasa Raharja telah mengonfirmasi pemberian santunan bagi para korban insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah. Kecelakaan tragis ini terjadi di perairan Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/12) lalu.

Jaminan santunan ini mencakup korban meninggal dunia serta mereka yang mengalami luka-luka akibat musibah tersebut. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi NTT, Sumantri Muhammad Baswan.

Pemberian santunan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dalam melindungi penumpang umum. Ini berlaku juga bagi warga negara asing yang menjadi korban dalam kecelakaan ini.

Kronologi dan Evakuasi Awal Kecelakaan KM Putri Sakinah

Kapal wisata KM Putri Sakinah mengalami kecelakaan laut dengan membawa total 11 orang penumpang. Insiden ini terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Rombongan penumpang terdiri dari:

  • Enam wisatawan asing asal Spanyol
  • Satu pemandu wisata
  • Empat anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda

Tim Pencarian dan Penyelamatan (SAR) gabungan segera bergerak cepat pada hari kejadian. Mereka berhasil menyelamatkan tujuh dari total 11 penumpang kapal yang tenggelam tersebut.

Para korban yang berhasil dievakuasi meliputi empat orang ABK, dua wisatawan, dan seorang pemandu wisata. Sementara itu, pada hari keempat pencarian, Senin (29/12), tim SAR menemukan satu korban meninggal dunia di perairan Pulau Serai, dan tiga korban lainnya masih dilaporkan hilang.

Komitmen Jasa Raharja Beri Jaminan Santunan

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad Baswan, menegaskan komitmen lembaganya. Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan KM Putri Sakinah mendapatkan jaminan santunan.

Pemberian santunan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya.

Sumantri menjelaskan bahwa korban berhak mendapatkan santunan karena mereka membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum resmi. Hal ini menjadikan insiden tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Jasa Raharja melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum, termasuk warga negara asing, selama membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum yang sah.

Rincian Santunan dan Proses Pencairan Dana

Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan KM Putri Sakinah, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, bagi korban selamat yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menyediakan penggantian biaya pengobatan. Batas maksimal penggantian biaya pengobatan ini adalah sebesar Rp50 juta.

Sumantri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban untuk membahas hal ini. Namun, terkait santunan akan dibicarakan lebih lanjut setelah proses pencarian oleh tim SAR gabungan selesai.

Pemberian santunan akan dilakukan setelah penutupan operasi SAR, sebab saat itu status korban hilang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pihak berwenang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi