TNI AL Amankan Kapal Ilegal di Karimun, Bawa Kayu Tanpa Dokumen dan Narkoba

TNI AL Amankan Kapal Ilegal KM Dolphin di perairan Karimun, Kepulauan Riau, yang kedapatan membawa muatan kayu tanpa dokumen dan narkoba jenis sabu, menegaskan komitmen penegakan hukum di laut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL Amankan Kapal Ilegal di Karimun, Bawa Kayu Tanpa Dokumen dan Narkoba
TNI AL Amankan Kapal Ilegal KM Dolphin di perairan Karimun, Kepulauan Riau, yang kedapatan membawa muatan kayu tanpa dokumen dan narkoba jenis sabu, menegaskan komitmen penegakan hukum di laut. (AntaraNews)

TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga membawa muatan kayu tanpa dokumen lengkap serta narkotika di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru yang sedang berlangsung.

Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 tersebut diamankan pada Jumat (26/12) oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun. Kapal ini dinahkodai oleh Agustiono dan diketahui milik Samsul Hadi, dengan empat anak buah kapal (ABK) lainnya.

Setelah dihentikan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, kapal beserta seluruh awaknya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Karimun. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan menggunakan Patkamla Dolphin untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.

Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu dan Narkoba

Kronologi penindakan dimulai ketika Tim Satgas Intermal Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun menghentikan KM Dolphin di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun. Kapal ini sedang dalam perjalanan dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun ketika operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, ditemukan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh KM Dolphin. Salah satunya adalah ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya terkait Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

Pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1). “Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram. Selain itu, beberapa alat hisap bong serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai narkotika juga turut ditemukan di atas kapal.

Komitmen TNI AL Berantas Narkotika di Perairan

Atas temuan narkotika tersebut, tiga orang terduga yang berada di atas kapal akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram di jalur laut.

TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” demikian pernyataan dari siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan jalur strategis pelayaran internasional seringkali menjadi target bagi para pelaku kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan narkotika dan barang ilegal. Oleh karena itu, operasi seperti ini sangat krusial untuk menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi