Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah bergerak cepat dalam menanggulangi dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025. Sebanyak 3.460 dokumen kependudukan berhasil diterbitkan kembali bagi para korban yang kehilangan surat-surat penting mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan warga terdampak tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dasar mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat, Yuli Asma, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen ini mencakup 41 nagari yang tersebar di 11 kecamatan. Proses ini dilakukan sebagai respons atas hilangnya berbagai dokumen akibat terseret banjir dan longsor yang parah. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melayani masyarakat di tengah situasi darurat.
Layanan penerbitan ulang dokumen kependudukan ini berlangsung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini juga tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang atau rusak, mempermudah warga yang sedang dalam kesulitan. Hal ini krusial mengingat pentingnya dokumen kependudukan untuk pendataan korban dan akses bantuan.
Advertisement
Advertisement
Jenis Dokumen dan Proses Penerbitan Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pasaman Barat telah menerbitkan beragam jenis dokumen kependudukan untuk masyarakat terdampak bencana. Data menunjukkan adanya penerbitan 201 Kartu Keluarga (KK) baru dan 1.581 perubahan KK, mencerminkan skala kerusakan yang mempengaruhi data keluarga. Selain itu, 150 Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru juga diterbitkan untuk warga yang kehilangan identitasnya.
Untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tercatat 270 rekam KTP-el dan 1.001 cetak KTP-el baru telah diselesaikan. Dokumen penting lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 1, surat pindah 249, akta kelahiran 327, dan akta kematian 100 juga telah diterbitkan. Keseluruhan upaya ini menunjukkan cakupan layanan yang komprehensif untuk memulihkan status administrasi warga.
Proses pengajuan dokumen kependudukan ini dipermudah dengan melibatkan wali nagari atau kepala desa. Warga diminta untuk mendaftar melalui petugas registrasi nagari yang kemudian akan mengirimkan data via WhatsApp ke Disdukcapil Pasaman Barat. Untuk KK, akta kelahiran, dan akta kematian yang hilang, file PDF akan dikirimkan melalui WhatsApp petugas registrasi nagari, sementara KTP-el harus dijemput langsung ke kantor Disdukcapil.
Advertisement
Penerbitan dokumen kependudukan ini sangat membantu warga yang kehilangan segalanya akibat bencana. Disdukcapil Pasaman Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan dan memastikan warga dapat kembali beraktivitas dengan normal.
Advertisement
Dasar Hukum dan Urgensi Penerbitan Dokumen Kependudukan
Penerbitan kembali dokumen kependudukan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.7/9761/SJ. Surat tertanggal 10 Desember 2025 ini mengatur penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Regulasi ini memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk bertindak cepat dalam situasi darurat.
Bencana banjir dan longsor di Pasaman Barat tidak hanya merusak sarana dan prasarana fisik, tetapi juga menyebabkan hilangnya dokumen kependudukan yang sangat vital. Dokumen-dokumen ini, seperti KTP-el dan KK, adalah kunci bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial. Tanpa dokumen tersebut, korban bencana akan kesulitan dalam proses pendataan maupun pengajuan klaim bantuan.
Kepala Disdukcapil Pasaman Barat menekankan bahwa penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewajiban institusinya. Saat bencana terjadi, prioritas utama warga adalah menyelamatkan jiwa, sehingga dokumen seringkali terabaikan. Oleh karena itu, peran Disdukcapil menjadi sangat penting untuk memulihkan hak-hak administrasi warga.
Advertisement
Keberadaan dokumen kependudukan sangat penting dalam pendataan korban banjir yang berhak mendapatkan bantuan, baik itu bantuan rumah maupun kebutuhan dasar lainnya. Dengan adanya dokumen yang lengkap, proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. Ini juga mencegah potensi penyalahgunaan data dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.
Sumber: AntaraNews