LBH Makassar Sebut Selama 2025 Ada 157 Pelanggaran HAM, 58 Kasus Libatkan Anggota Polri

YLBHI Makassar mencatat ada 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
LBH Makassar Sebut Selama 2025 Ada 157 Pelanggaran HAM, 58 Kasus Libatkan Anggota Polri
LBH Makassar Sebut Selama 2025 Ada 157 Pelanggaran HAM, 58 Kasus Libatkan Anggota Polri (Merdeka.com)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Makassar menyebut sepanjang 2025 pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan didominasi dilakukan oleh anggota Polri. YLBHI Makassar mencatat ada 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Pelanggaran HAM di wilayah kerja LBH Makassar menunjukkan tren memburuk, ditandai dominasi aktor negara khususnya Polri," ujar Direktur LBH Makassar, Abd Azis Dumpa saat rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di Kantor YLBHI Makassar, Rabu (24/12).

Azis mengungkapkan terdapat 212 permohonan yang diterima LBH Makassar selama tahun 2025. Azis menyebut 58 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Insititusi Polri mengalami peningkatan tajam sejak dibandingkan tahun lalu.

"Angka ini meningkat tajam sebesar 190 persen dibandingkan tahun 2024. Korbannya beragam seperti perempuan, mahasiswa, anak, buruh, miskin kota, pedagang kecil, pelajar dan petani," ungkapnya.

Penegakan Hukum di RI Dinilai Masih Buruk

Peningkatan angka tersebut menambah daftar panjang fair trial yang membuat indeks penegakkan hukum di Indonesia semakin buruk. Menurut data World Justice Project, Indonesia menempati peringkat ke 69 dari 143 negara di Dunia dengan skor 0,5239.

"Artinya, penegakan hukum di Indonesia, masih buruk, lebih buruk dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Ironisnya, indeks penegakan hukum Indonesia justru turun dibandingkan tahun 2024," kata Azis.

Sementara Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin mengaku selama tahun 2025, menerima 212 permohonan bantuan hukum. Dari jumlah tersebut dengan 202 permohonan telah ditangani.

"Dari jumlah tersebut, 157 kasus kurang 78 persen merupakan pelanggaran HAM berdimensi struktural. Sedangkan 45 kasus atau kurang lebih 22 persen non-struktural," jelasnya.

157 Kasus Struktural Pelanggaran HAM

Mirayati mengaku dari 157 kasus struktural pelanggaran HAM, 58 kasus dilakukan anggota Polri. Pelaku lain meliputi warga/kelompok sipil 30 kasus, perusahaan swasta 29 kasus, pasangan/suami 25 kasus, pemerintah daerah 4 kasus, birokrasi kampus/sekolah 3 kasus, dan TNI 1 kasus.

"Peningkatan keterlibatan Polri menunjukkan kuatnya praktik kekerasan, impunitas, dan penyalahgunaan kewenangan, yang diperparah oleh kebijakan internal Polri tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Rekomendasi