Mantan Bos Inalum Masuk Tahanan, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Aluminium

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Mantan Bos Inalum Masuk Tahanan, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Aluminium
Mantan Bos Inalum Masuk Tahanan (Uga Andriansyah)

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2019–2021 berinisial OAK. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS. Kemudian, tim penyidik Kejati Sumut menetapkan OAK sebagai tersangka baru.

"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (22/12).

Dalam perkara tersebut, tersangka OAK diduga bersama-sama dengan tersangka DS dan JS mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga diubah menjadi Dokumen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

"Perbuatan itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum hingga sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan," jelas Indra.

Dipenjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan

Atas perbuatannya, tersangka OAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

"Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Rekomendasi