Ketum Viking Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob, Ini yang Dicecar Polisi

Kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Resbob alias Adimas Firdaus terhadap suku Sunda dan pendukung Persib.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Ketum Viking Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob, Ini yang Dicecar Polisi
Ketum Viking Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob, Ini yang Dicecar Polisi (Merdeka.com)

Polda Jawa Barat mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Resbob alias Adimas Firdaus. Salah satunya Ketua Umum Viking Persib Club, Tobias Ginanjar.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Subdit Siber Polda Jabar sebagai saksi dalam rangka diminta ikut memberi keterangan untuk memperkuat laporan yang sudah dilakukan oleh saudara Ferdi mewakili Viking yang dilakukan hari Kamis kemarin, tanggal 11 Desember," kata Tobias dijumpai usai pemeriksaan di Mapolda Jabar, pada Senin (15/12).

Dia sedikit menceritakan terkait pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih satu jam setengah itu. Kendati tak mengungkap detailnya, Tobias mengaku ditanya penyidik berhubungan dengan video viral Resbob.

"Diperiksa satu setengah ya, saya karena pelaporannya Ferdi mewakili Viking jadi saya sebagai ketua umum dirasa harus memberikan keterangan oleh penyidik," ujar Tobias.

Terkait penyelesaian kasus ini, Tobias menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Dia meminta agar masyarakat suku Sunda tidak gegabah dalam bertindak.

"Kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berjalan dan kita percaya dari Subdiv Siber bisa melakukan hal-hal yang terbaik. Intinya dari kita menyerahkan ke proses hukum yang sedang berlaku dan selanjutnya mungkin dikawalnya oleh Kang Ferdi dan teman-teman," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian terus bekerja menyelidiki kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Resbob alias Adimas Firdaus terhadap suku Sunda dan pendukung Persib pada salah satu kontennya. Teranyar, Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah memburu keberadaan konten kreator tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan, pelacakan telah dilakukan pada sejumlah lokasi lintas provinsi. Itu antara lain di Jakarta, Jawa Timur tepatnya Kota Surabaya dan Pasuruan, kemudian Jawa Tengah.

Hendra menyebut, di Jakarta, tim penyelidik telah bertemu dengan orang tua Resbob. Sedangkan di Jawa Timur, tim bertemu dengan orang yang diyakini sebagai orang dekat pria tersebut. Dari sana, didapat informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah lokasi ke wilayah Jawa Tengah.

“Kami sampaikan saja lokasi yang pertama kami dapatkan adalah Alamat Jakarta, kita juga sudah mengunjungi ke rumahnya dan kita ketemu orang tuanya juga. Dan kami juga melakukan pelacakan ke daerah Jawa Timur, ada dua lokasi di sana yaitu Jawa Timur Surabaya, kemudian juga di Pasuruan, dan kami disini telah bertemu dengan pacarnya, informasi dari penyidik yang melakukan penyelidikan, dan dia yang bersangkutan juga telah berpindah lagi ke arah barat, yaitu Jawa Tengah,” ungkap Hendra, dikutip Senin (15/12).

“Saat ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan tersangka ini di lokasi manapun. Tentu saja kami minta dukungan, dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena tentu saja ini mengundang reaksi yang cukup kuat ya, tidak hanya suku Sunda tapi seluruh Indonesia, dimana [kalau] sukunya ini dihina, tentu pasti tidak mau,” kata dia.

Dijelaskannya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang pihaknya terima dengan objek sama, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan konten bermuatan kebencian dan permusuhan.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan suporter Persib, dengan nomor LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025. Adapun laporan kedua berasal dari salah satu organisasi masyarakat Sunda dengan nomor aduan 2021/XII/ RES.2.5./2025/ Ditressiber.

Rekomendasi