Pakai Skema Ponzi, Wedding Organizer Ayu Puspita Gali Lubang Tutup Lubang

Dalam menjalani bisnis, mereka menggunakan skema ponzi. Uang dari klien yang mendaftar belakangan dipakai untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pakai Skema Ponzi, Wedding Organizer Ayu Puspita Gali Lubang Tutup Lubang
Pakai Skema Ponzi, Wedding Organizer Ayu Puspita Gali Lubang Tutup Lubang (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO). Salah satunya adalah Dimas Haryo Puspo yang merupakan pegawai dari wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera

Polisi pun mengungkap peran tersangka. Meski bukan pemilik usaha, Dimas bersama pemilik WO, Ayu Puspita Dewi mengelola dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban. Dimas disebut terlibat langsung dalam penggunaan dana klien yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan pernikahan.

"Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu (13/12).

Dalam menjalani bisnis, mereka berdua menggunakan skema ponzi. Uang dari klien yang mendaftar belakangan dipakai untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang ini terus berulang hingga akhirnya terjadilah kerugian yang dialami oleh korban.

"Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung," ujar dia.

Dampaknya bukan hanya dirasakan calon pengantin. Dari delapan laporan polisi yang diterima, satu di antaranya berasal dari vendor. Vendor tersebut mengaku sudah menjalankan pesanan sesuai permintaan tersangka, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.

"Untuk delapan laporan polisi salah satunya adalah laporan polisi yang disampaikan oleh vendor. Di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka," ujar dia.

"Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi selain korban adalah para calon pengantin juga ada vendor yang sebagai korbannya," sambung dia.

199 Kasus Lainnya

Sementara itu, 199 kasus lainnya tercatat sebagai pengaduan masyarakat. Total terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan WO Ayu Puspita. Mayoritas korban berada di wilayah Jakarta, meski sebagian berasal dari kawasan aglomerasi Jabodetabek.

"Kemudian di antara delapan laporan polisi yang kami terima dari delapan LP sebagai teman-teman lihat dan 199 pengaduan. Kalau yang 199 pengaduan ini bentuknya pengaduan ya. Korban sebagian besar di wilayah Jakarta. Namun ada beberapa yang menjadi korban di wilayah aglomerasi Jabodetabek," tandas dia.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Rekomendasi