Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyalurkan total Rp3,9 miliar dana kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Penyaluran ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak para korban yang terdampak. Dana tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan bagi mereka yang telah mengalami penderitaan akibat aksi terorisme.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa kompensasi ini diberikan kepada 27 korban terorisme masa lalu (KTML) serta dua korban berdasarkan penetapan pengadilan. Proses penyerahan kompensasi berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Palu, pada Jumat (12/12), menunjukkan sinergi antarlembaga. Ini sekaligus menegaskan bahwa negara tidak abai terhadap penderitaan yang dialami oleh warganya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang progresif dalam menjamin keberpihakan negara kepada korban terorisme. Regulasi ini memastikan bahwa korban dan ahli waris mendapatkan haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi. Kehadiran negara dalam bentuk pemberian kompensasi ini diharapkan dapat menjadi simbol kepedulian dan tanggung jawab.
Advertisement
Advertisement
Detail Penyaluran Kompensasi di Sulawesi Tengah
Penyaluran kompensasi di Sulteng dibagi menjadi dua kategori utama. Susilaningtias memerinci, sebanyak Rp500.000.000 diberikan kepada dua orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Peristiwa terorisme ini terjadi pada tahun 2019 dan penyerahan kompensasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tanggal 14 Oktober 2025.
Selain itu, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 korban tindak pidana terorisme masa lalu (KTML) di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Penyaluran ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi. Keputusan ini juga mencakup bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Kompensasi yang diberikan ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga mencakup upaya pemulihan menyeluruh bagi para korban. Meskipun mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan yang dialami, ini adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak korban terorisme terpenuhi.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Peran Negara dalam Perlindungan Korban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menjadi pilar utama dalam regulasi perlindungan korban terorisme di Indonesia. Regulasi ini secara eksplisit menunjukkan keberpihakan negara kepada para korban, memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara adil. Mekanisme kompensasi adalah salah satu bentuk implementasi dari undang-undang tersebut.
LPSK berharap kompensasi ini dapat membantu proses pemulihan korban dan menjadi simbol kehadiran negara yang kuat. "Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara," kata Susilaningtias. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya dukungan moral dan material bagi korban terorisme.
Peran negara tidak berhenti pada pemberian kompensasi finansial saja. Upaya pemulihan juga mencakup dukungan medis, psikologis, dan psikososial yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan korban dapat kembali beraktivitas dan menjalani hidup dengan lebih baik setelah mengalami trauma akibat tindakan terorisme.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Berkelanjutan
LPSK terus berupaya memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk perlindungan dan pemulihan korban terorisme. Kerja sama ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat luas. Sinergi ini krusial untuk menciptakan sistem dukungan yang komprehensif.
Susilaningtias menekankan pentingnya sinergi antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dukungan aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya ini. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan efektif.
Sejak tahun 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia. Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521. Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang negara dalam penanganan korban terorisme dan upaya pemulihan mereka secara berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews