Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons pemberitaan menyoal keabsahan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/12/2025).
MKMK mencermati tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Aula Gedung I MK, Jakarta.