Polairud Polda Sulsel Tangkap 21 Pelaku Bom Ikan dan Penjual Penyu Hijau

Selama Januari-November 2025, Polairud Polda Sulsel sudah mengungkap 14 laporan bom ikan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Polairud Polda Sulsel Tangkap 21 Pelaku Bom Ikan dan Penjual Penyu Hijau
Polairud Polda Sulsel tangkap pelaku bom ikan (Ihwan Fajar)

Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing (bom ikan) dan juga penjualan penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi. Selama Januari-November 2025, Polairud Polda Sulsel sudah mengungkap 14 laporan bom ikan.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan selama Januari-November 2025, terdapat 14 laporan kasus bom ikan di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah ditetapkan tersangka.

"Para tersangka ini ditangkap dari sejumlah wilayah seperti di Makassar ada Pulau Kondingareng, Barrang Lompo, dan Lumu-lumu. Selain itu di Pulau Kapoposan Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Selayar, Bajoe Bone, Pulau Sembilan Sinjai, dan Kambuno Luwu," ujarnya saat jumpa pers di Mako Dit Polairud Polda Sulsel, Rabu (10/12).

Berbahaya bagi terumbu karang

Dari kasus ini, polisi menyita 11 karung pupuk, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, dan 74 sumbu. Djuhandhani mengaku Destructive Fishing sangat berbahaya bagi terumbu karang.

"Destructive Fishing ini sangat berbahaya karena bisa mengganggu ekosistem laut. Karang yang menjadi tempat hidup ikan akan rusak jika nelayan menggunakan bom ikan," tuturnya.

Selain itu, Dir Polairud Polda Sulsel juga mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yakni penyu hijau di Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar. Djuhandhani mengungkapkan tiga orang ditangkap dalam kasus ini pada 12 November 2025.

Penyu hijau langsung dipotong-potong

"Kronologi berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke. Tiga orang sudah ditangkap," ungkapnya.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini modus operandi di mana ketiga pelaku tersebut menangkap penyu hijau dengan menggunakan jaring. Penyu hijau yang terkena jaring khusus langsung dipotong-potong oleh ketiga tersangka.

"Daging penyu hijau langsung dipotong di atas kapal. Bagian tertentu diawetkan dengan garam, dimasukkan karung, disimpan di gudang, kemudian dijual," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah menangkap setidaknya 150 ekor penyu hijau.

Rekomendasi