Rapat Paripurna Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi RUU Usul Inisiatif DPR RI

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Rapat Paripurna Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi RUU Usul Inisiatif DPR RI
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prole (© 2025 Liputan6.com)

Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Diketahui, rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12).

Dalam rapat, Dasco mengatakan, RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?," kata Dasco yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.

Penyetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI.

Penyampaian pandangan tertulis itu kemudian diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus perlindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Dia menjelaskan, revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

Rekomendasi