Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuh menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Silaturahim Mustasyar. Acara penting ini berlangsung di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng pada Sabtu (6/12) lalu, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting NU.
Nuh secara khusus mengapresiasi berbagai saran dan nasehat berharga yang telah disampaikan oleh para Mustasyar selama pertemuan tersebut. Masukan ini akan dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU sebagai bahan pertimbangan penting.
Meskipun demikian, Mohammad Nuh menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan strategis harus tetap melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada rapat pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, tanggal 9-10 Desember mendatang.
Advertisement
Advertisement
Peran dan Apresiasi Terhadap Mustasyar NU
Mohammad Nuh menjelaskan bahwa sesuai dengan tugasnya, Mustasyar memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, pertimbangan, dan nasehat kepada pengurus NU di berbagai tingkatan. Kewenangan ini dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif, diminta maupun tidak diminta.
“Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” ujar Nuh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Silaturahim Mustasyar yang diadakan pada Sabtu tersebut dihadiri oleh tujuh dari 30 anggota Mustasyar. Beberapa di antaranya hadir secara daring melalui platform Zoom, seperti KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid.
Advertisement
Sementara itu, tokoh-tokoh yang hadir secara fisik meliputi KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid. Nuh menegaskan, “Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi.”
Advertisement
Legalitas Rapat Pleno dan Isu Internal PBNU
Berkenaan dengan isu pelanggaran berat oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, yang menjadi dasar Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, Mohammad Nuh menyatakan bahwa hal tersebut bukan sekadar dugaan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti pelanggaran sangat kuat dan nyata.
“Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” katanya. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan masalah internal yang tengah dihadapi PBNU.
Senada dengan Mohammad Nuh, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, Muh. Mukri, juga menyatakan bahwa agenda rapat pleno yang akan datang sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjamin bahwa seluruh prosedur administratif telah dipenuhi.
Advertisement
“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa undangan/pemberitahuan rapat pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” kata Mukri. Ini menunjukkan komitmen PBNU untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan internal.
Advertisement
Wewenang Syuriyah dan Status Ketua Umum
Terkait undangan rapat pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU tanpa melibatkan unsur Tanfidziyah, Mukri menjelaskan bahwa forum tersebut memang merupakan wewenang penuh Syuriyah. Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga memimpin rapat pleno di tingkatannya masing-masing.
“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya, merujuk pada peraturan internal NU.
Menanggapi pendapat yang merujuk pada klausul AD/ART NU yang menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul tersebut berlaku dalam kondisi normal. Namun, situasi saat ini berbeda.
Advertisement
“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai ketua umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Mukri, menjelaskan perubahan status kepemimpinan di PBNU.
Sumber: AntaraNews