Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah gencar melakukan pemetaan kerawanan penggunaan dana desa (DD) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat. Audit tahap I telah dimulai, menyasar 122 desa yang tersebar di seluruh kabupaten.
Proses audit ini berfokus pada penggunaan dana desa tahap I sebesar 60 persen untuk tahun anggaran 2025, yang dibagi menjadi tiga gelombang. Erik Rosada, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi potensi masalah. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana desa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan setelah Inspektorat menyelesaikan entry meeting pada November 2025, yang merupakan survei pendahuluan terhadap seluruh desa. Hasil dari pemetaan awal ini akan menentukan desa mana saja yang memerlukan pemeriksaan fisik lebih lanjut. Pihak Inspektorat berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi kerawanan yang ditemukan dalam laporan administrasi.
Advertisement
Advertisement
Proses Audit dan Identifikasi Kerawanan Dana Desa
Inspektorat Rejang Lebong saat ini sedang memeriksa laporan administrasi penggunaan dana desa tahap I dari 122 desa. Audit ini mencakup 60 persen dari total alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan dalam tiga gelombang berbeda. Proses ini melibatkan pemanggilan kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Erik Rosada menegaskan bahwa dari laporan administrasi yang disampaikan, pihaknya akan melakukan pemetaan kerawanan secara detail. "Dari laporan administrasi yang disampaikan pihak desa ini, tinggal kita lakukan pemetaan kerawanan-kerawanannya," ujarnya. Jika ditemukan indikasi kerawanan yang cukup tinggi, Inspektorat tidak akan ragu untuk melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lapangan.
Pemetaan kerawanan penggunaan dana desa ini merupakan tindak lanjut dari survei pendahuluan yang telah dilakukan pada November 2025. Survei tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data awal sebelum audit dana desa dilaksanakan secara menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi masalah sejak dini dan mengoptimalkan efisiensi anggaran menjelang akhir tahun.
Advertisement
Advertisement
Potensi Penyalahgunaan dan Peran Pengawasan APIP
Inspektorat Rejang Lebong mengidentifikasi beberapa kerentanan umum dalam penyalahgunaan dana desa yang kerap terjadi. Kerentanan tersebut seringkali terkait dengan nilai fisik proyek yang tidak sesuai, ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan, atau adanya kekurangan volume pekerjaan. Hal-hal ini menjadi fokus utama pengawasan untuk memastikan setiap proyek desa berjalan sesuai rencana dan anggaran.
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah, Inspektorat telah berulang kali menyampaikan perannya dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Namun, Erik Rosada menyayangkan bahwa peran pendampingan ini masih kurang dimanfaatkan oleh pihak desa di Rejang Lebong. Padahal, pendampingan ini sangat penting untuk mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.
Erik Rosada menekankan pentingnya pemanfaatan seluruh elemen yang dibebankan dan dibiayai oleh negara untuk pengawasan. "Kalau pertimbangannya karena faktor jarak, mereka bisa memanfaatkan pendamping desa. Seyogyanya seluruh elemen yang sudah dibebankan dan dibiayai oleh negara agar dimanfaatkan," tegasnya. Kolaborasi antara Inspektorat, pendamping desa, dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa.
Advertisement
Advertisement
Alokasi Dana Desa dan Pencairan Tahap I di Rejang Lebong
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dana (PMD) Kabupaten Rejang Lebong melaporkan bahwa total 122 desa di wilayah tersebut menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Untuk tahun anggaran 2025, total alokasi dana desa mencapai angka Rp101,3 miliar, sebuah jumlah signifikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pencairan dana desa ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap I, yang terhitung hingga Mei 2025, sebesar 40 persen dari total anggaran telah dicairkan. Jumlah ini mencapai lebih dari Rp40 miliar, yang kemudian digunakan untuk berbagai program dan kegiatan di desa-desa. Sisa 60 persen dari total dana desa akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Besarnya alokasi dana desa ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari Inspektorat dan pemanfaatan pendampingan menjadi sangat vital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan awal program.
Advertisement
Sumber: AntaraNews