KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Surat Dikirim Akhir November 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB, memicu rasa penasaran publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Surat Dikirim Akhir November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan pemanggilan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di Bank BJB, setelah 256 hari rumahnya digeledah. Publik menanti jadwal pasti pemeriksaan. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021-2023. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/12) malam.

Asep Guntur menyatakan bahwa surat pemanggilan tersebut diperkirakan sudah sampai kepada Ridwan Kamil sekitar seminggu yang lalu. Namun, KPK masih perlu mengonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut, mengingat pentingnya keterangan dari mantan kepala daerah ini dalam mengungkap kasus.

Detail Pemanggilan dan Konfirmasi Kehadiran

KPK terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bank BJB dengan serius, termasuk pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu (surat pemanggilan, Red.) sudah sampai,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses administrasi pemanggilan telah berjalan sesuai prosedur.

Meskipun surat telah dikirim, KPK belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil akan hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Asep Guntur mengaku perlu menanyakan kepada penyidik kasus Bank BJB terlebih dahulu mengenai konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

Materi yang akan didalami KPK kepada Ridwan Kamil juga belum dapat disampaikan kepada publik. Lembaga antirasuah ini berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai, menekankan prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi.

Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB dan Tersangka

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 menjadi fokus utama penyidikan KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, menunjukkan keseriusan dalam penindakan.

Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Penetapan ini berdasarkan bukti awal yang cukup kuat.

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka yang fantastis, sekitar Rp222 miliar. Jumlah ini mengindikasikan skala korupsi yang besar dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Latar Belakang Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK bukan merupakan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan sebelumnya. Pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil, yang dianggap relevan dengan kasus yang diselidiki.

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan tersebut dilakukan. Selama periode itu, Ridwan Kamil belum dipanggil secara resmi oleh KPK untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya surat pemanggilan dilayangkan pada akhir November 2025.

Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK terus bekerja secara sistematis dan bertahap dalam mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi Bank BJB. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk Ridwan Kamil, diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mempercepat penyelesaian kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi