Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah strategis guna memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan. Persiapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) menjadi prioritas utama.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang kokoh bagi pembangunan daerah yang selaras dengan kapasitas lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, menjelaskan pentingnya kedua dokumen ini sebagai pedoman kebijakan.
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik telah dilaksanakan di Palangka Raya sebagai bagian dari proses penyusunan. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Advertisement
Advertisement
Landasan Hukum dan Pentingnya RPPLH serta DDDTLH
RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 30 tahun ke depan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan utama bagi arah kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah.
Sementara itu, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) adalah indikator krusial. Indikator ini digunakan untuk menilai sejauh mana kapasitas lingkungan dapat mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Joni Harta menegaskan bahwa penyusunan kedua dokumen ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. "Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.
Advertisement
Proses penyusunan RPPLH dan DDDTLH melibatkan sosialisasi serta konsultasi publik. Hal ini memastikan partisipasi berbagai pihak dan mengakomodasi masukan dari masyarakat luas.
Advertisement
Tantangan dan Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menghadapi dinamika pemanfaatan ruang yang kompleks, meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur. Dinamika ini menimbulkan tantangan signifikan bagi keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi tantangan ini, data yang akurat dan kajian mendalam sangat diperlukan. Masukan dari masyarakat juga menjadi elemen penting agar dokumen RPPLH tersusun secara komprehensif dan dapat menjadi pedoman efektif.
Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH, Bayu Arya Santosa, memaparkan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalimantan Tengah saat ini berada pada angka 74,75, yang tergolong kategori cukup baik. Namun, nilai Indeks Kualitas Penutupan Lahan (IKPLH) sebesar 4,228 menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih kuat terhadap penggunaan sumber daya alam.
Advertisement
Selain itu, Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (IPRLH) yang sebesar 0,54 menandakan bahwa perilaku ramah lingkungan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Meskipun demikian, nilai DDDTLH Kalimantan Tengah berada dalam kategori tinggi, yang berarti pembangunan masih dapat dilanjutkan dengan pengelolaan yang ketat.
Advertisement
Strategi Pengelolaan untuk Keberlanjutan Ekosistem
Penyusunan dokumen RPPLH dan DDDTLH berfokus pada beberapa aspek penting. Ini termasuk upaya perlindungan lingkungan, pengaturan pemanfaatan serta cadangan sumber daya alam, pemulihan ekosistem, dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Salah satu isu utama yang teridentifikasi adalah daya dukung air yang berada pada kategori rendah. Meskipun ketersediaan sumber daya seperti lahan dan laut tergolong tinggi, perlindungan keanekaragaman hayati tetap menjadi prioritas penting yang tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, meskipun daya dukung lingkungan secara keseluruhan tinggi, pengelolaan yang ketat tetap menjadi kunci. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak merusak keseimbangan ekosistem yang ada.
Advertisement
Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Kalteng yang harmonis antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Sumber: AntaraNews