Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, dengan lokasi kejadian itu di sebuah mes kafe di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, untuk korban seorang perempuan berinisial KS (28) secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar pada Selasa (18/11). Kemudian, usai menerima laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
"Di antaranya pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kompol Sukadi, Kamis (27/11).
Advertisement
Korban Diperiksa
Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara, Denpasar, dan saat ini kasus pemerkosaan itu tengah didalami.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk hasil visum,” ujar dia.
Ia juga menyatakan, terkait dengan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan nanti setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan, terkait laporan seorang perempuan berinisial KS (28), yang menjadi korban dugaan perkosaan oleh sekuriti berinisial J, di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban diketahui adalah pekerja di kafe di daerah Denpasar dan korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh terduga pelaku J.
"Korban (diduga) mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor (terduga pelaku) yang mengakibatkan korban syok dan takut atas ancaman terlapor," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Rabu (26/11).
Dari data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA. Aksi rudapaksa itu terjadi di sebuah mess kafe, di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Terduga pelaku diduga memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban, sempat menolak namun sekuriti itu disebut melontarkan ancaman dan melakukan kekerasan.
"Terlapor (diduga) membekap, mencekik dan mengancam korban serta memperkosa korban," ujar Kompol Sukadi.
Setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku mengancam agar korban tak melaporkan kejadian ini. Sehingga, disinyalir korban itu ketakutan dan baru berani membuat laporan 18 hari kemudian atau kasus ini, dan baru dilaporkan pada Selasa (18/11).