Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna menegaskan kepimpinan PBNU kini berada di bawah kendali Rais Aam Miftachul Akhyar. Hal itu sampaikan langsung Sarmidi setelah mengonfirmasi pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Dia mengatakan, Surat Edaran PBNU Nomor 4785 yang memuat pemberhentian Gus Yahya dipastikan sah secara substansi, meski beredar dalam versi bertanda draft akibat kendala teknis di sistem Digdaya.
"Makanya yang nyebar adalah surat yang masih ada tulisan darftnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," kata Sarmidi saat konferensi pers, Kamis (27/11).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025.
Dalam rapat itu, Syuriyah memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri.
Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Jabatan Ketua Umum PBNU.
Namun batas waktu berlalu tanpa respons, sehingga keputusan pemberhentian otomatis diberlakukan sejak 26 November pukul 00.45 WIB.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui maka surat edaran menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ucap dia.
Advertisement
Kewenangan PBNU di Bawah Rais Aam
Dengan kursi ketua umum kosong, Sarmidi menegaskan seluruh kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
"Sehingga dalam hal ini selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum," ucap dia.
Sarmidi mengingatkan setiap keberatan atas keputusan ini tidak perlu diumbar ke publik. Mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia melalui Majelis Tahkim, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.
"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU," tandas dia.