Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyambut positif keputusan rehabilitasi terhadap kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia menilai langkah ini krusial agar hukum tidak menjadi penghambat strategi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan penting ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para direksi BUMN di masa mendatang.
Rehabilitasi ini diberikan kepada tiga terpidana, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak tersebut. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa (25/11).
Menurut Dasco, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024. DPR menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai kasus ini. Rehabilitasi diharapkan mencegah profesional takut menjadi direksi BUMN karena risiko kriminalisasi dalam pengambilan keputusan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan DPR untuk Kepastian Hukum Direksi BUMN
Nasyirul Falah Amru dari Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rehabilitasi kasus ASDP ini merupakan langkah penting. Ia berpendapat bahwa aksi korporasi yang dilakukan direksi ASDP adalah demi peningkatan signifikan kinerja BUMN. Dalam persidangan, telah terungkap bahwa para direksi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial dari kasus tersebut.
Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah Amru, mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus tersebut tidak dianulir. Ia khawatir para profesional akan berpikir berkali-kali untuk menjabat sebagai direksi BUMN. Risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis bisa menghambat kemajuan perusahaan negara secara signifikan.
Dengan demikian, rehabilitasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi direksi BUMN. Mereka dapat mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan tanpa bayang-bayang ketakutan akan jeratan hukum. Kepastian hukum menjadi kunci utama untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan BUMN di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi ASDP
Rehabilitasi diberikan kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Vonis tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan.
Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mereka bersalah. Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp1,25 triliun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terpidana. Untuk Ira, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta, sementara Yusuf dan Harry masing-masing Rp250 juta.
Advertisement
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews