Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, memicu penyelidikan mendalam. Penangkapan ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan utama di lingkungan pemerintahan daerah.
Kedua ASN tersebut berinisial SB (33) dan RA (33), yang diketahui bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Bersama mereka, seorang tersangka lain berinisial RF (22) juga turut diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 11 November 2025. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Akibat perbuatan melanggar hukum ini, kedua ASN tersebut kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk pemecatan dari status PPPK mereka. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang telah menyatakan akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Advertisement
Advertisement
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa kasus yang menjerat dua ASN tersebut merupakan tindak pidana khusus. Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi berat menanti kedua ASN yang terlibat narkoba ini, mengingat status mereka sebagai abdi negara.
Fatah menjelaskan bahwa sanksi pemecatan dari status PPPK menjadi konsekuensi paling serius yang akan dihadapi. Namun, proses ini tidak serta-merta terjadi, melainkan harus melalui serangkaian tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan. "Sanksi berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK, namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan yang ada," kata Fatah dikonfirmasi di Tanjungpinang, Minggu.
Pihak BKPSDM saat ini masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait detail penangkapan. Informasi tersebut sangat penting untuk dasar pengambilan tindakan lebih lanjut terhadap kedua anggota Satpol PP Pemkot Tanjungpinang. Koordinasi antara BKPSDM dan kepolisian terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan lancar.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan dua pegawai Satpol PP Kota Tanjungpinang, SB (33) dan RA (33), dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Mereka diamankan pada Selasa, 11 November 2025, dalam operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini juga melibatkan seorang tersangka lain berinisial RF (22).
Dari tangan ketiga tersangka yang terlibat narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut berupa empat butir pil ekstasi. Total berat pil ekstasi yang disita mencapai 1,38 gram, menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran.
Ketiga individu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan ASN dalam kasus narkoba ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi Lajun Siado Rio Sianturi, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka. Menurutnya, dua dari tiga tersangka memiliki peran yang lebih signifikan dalam peredaran narkoba. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam kasus ini.
Sianturi menjelaskan bahwa tersangka RF dan SB diidentifikasi sebagai pengedar dan penjual ekstasi. Keduanya diduga aktif dalam mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Tanjungpinang. "Dua tersangka, yaitu RF dan SB merupakan pengedar dan penjual ekstasi. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja," kata Ajun Komisaris Polisi Lajun Siado Rio Sianturi.
Sementara itu, tersangka RA terindikasi sebagai pengguna narkoba saja. Meskipun demikian, keterlibatannya tetap menjadi pelanggaran serius bagi seorang ASN. Pihak kepolisian terus mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini dan mencari potensi pengembangan kasus.
Advertisement
Sumber: AntaraNews