Polres Parigi Moutong Tangkap 3 Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas di dua kecamatan. Kerugian capai Rp408 juta, mengungkap modus operandi di rumah kosong.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Parigi Moutong Tangkap 3 Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Rp408 Juta
Polres Parigi Moutong berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas di dua kecamatan. Kerugian capai Rp408 juta, mengungkap modus operandi di rumah kosong. (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian besar. Tiga tersangka kini telah diamankan terkait aksi pencurian uang tunai dan perhiasan emas. Kejahatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Balinggi, menimbulkan kerugian materiil yang sangat signifikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Desa Tolai di Kecamatan Torue dan Desa Suli di Kecamatan Balinggi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dalam kurun waktu hanya tujuh hari, tim berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Total kerugian akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp408 juta. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Parigi Moutong.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku Pencurian Parigi Moutong

Kasus pencurian yang meresahkan warga Parigi Moutong ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aksi pencurian di dua desa, yaitu Desa Tolai dan Desa Suli. Menanggapi laporan ini, Satreskrim Polres Parigi Moutong segera membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

Kepala Satreskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa tim Opsnal bekerja tanpa henti. "Dalam kurun waktu tujuh hari, tim Opsnal Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat,” ujarnya. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial ER (40), MU (33), dan SI (35). ER merupakan warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu. Sementara itu, MU berasal dari Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI adalah warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan ini membongkar jaringan pencurian lintas wilayah.

Modus Operandi dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Para pelaku pencurian ini diketahui memiliki modus operandi yang terencana dan spesifik. Mereka menargetkan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Ini menunjukkan bahwa para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya di wilayah Parigi Moutong.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para tersangka masuk dengan cara yang tidak biasa. Mereka memanjat dinding belakang rumah dan kemudian mencongkel jendela untuk mendapatkan akses masuk. Setelah berhasil masuk, mereka akan membongkar lemari atau tempat penyimpanan lainnya untuk mencari barang berharga.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, dan satu kalung emas dengan mainan salib. Selain perhiasan, uang tunai sebesar Rp9.745.000 juga berhasil diamankan dari para tersangka.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan Polres Parigi Moutong

Akibat perbuatan kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp408 juta. Jumlah ini mencakup nilai uang tunai dan perhiasan emas yang berhasil dicuri. Kerugian ini tentu sangat memberatkan bagi para korban pencurian di Parigi Moutong.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah tujuh tahun penjara.

Iptu Agus Salim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi