Diberondong Penyidik Ratusan Pertanyaan, Roy Suryo Cs Boleh Pulang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Diberondong Penyidik Ratusan Pertanyaan, Roy Suryo Cs Boleh Pulang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Roy suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro (Liputan6.com)

Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketiganya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), selama hampir sembilan jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi.

“Berawal dari pukul 10.30-12.00. 12.00-13.30, lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk melaksanakan ibadah dan makan siang. Dilanjutkan 13.30-15.30. Ini pemeriksaan, dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) malam.

Ditanya Ratusan Pertanyaan oleh Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin Liputan6.com

Budi mengatakan, penyidik memberondong puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada masing-masing tersangka.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," ucap dia.

Budi menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ucap dia.

Polisi Pastikan Seluruh Proses Berjalan Lancar Tanpa Tekanan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa tekanan.

“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri," ucap dia.

Dia menambahkan, selama pemeriksaan, penyidik tetap menjunjung hak-hak tersangka seperti waktu untuk makan siang, beribadah, dan beristirahat.

"Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," tandas dia.

Rekomendasi