Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Tanjung Uncang pada Jumat dini hari. Penindakan ini merupakan hasil patroli laut yang sigap dan responsif dari tim Bea Cukai Batam. Sebanyak 168 ribu batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari sebuah kapal cepat tanpa nama.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai 10029 mencurigai sebuah kapal yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyelundupan ini menjadi prioritas nasional. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Patroli Laut Bea Cukai 10029 yang sedang bertugas mencurigai sebuah kapal cepat tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kapal tersebut terpantau bergerak dari arah Sungai Harapan menuju perairan Tanjung Balai Karimun. Petugas segera melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan kapal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zaky Firmansyah menjelaskan, “Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapalnya guna menghindari petugas.” Namun, berkat kesigapan dan kecepatan petugas, speedboat tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti. Dua awak kapal yang berada di atasnya juga berhasil diamankan.
Setelah kapal berhasil diamankan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 karton berisi rokok ilegal dengan total 168 ribu batang. Rokok ilegal tersebut terdiri atas 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Seluruh barang bukti dan awak kapal kemudian dibawa untuk proses lebih lanjut.
Advertisement
“Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zaky. Penindakan ini menunjukkan efektivitas patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
Advertisement
Dampak dan Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara dan iklim usaha yang sehat. Zaky Firmansyah menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional. Hal ini karena peredarannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang adil.
Produsen rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai merasa dirugikan dengan adanya produk ilegal yang dijual tanpa beban pajak. Oleh karena itu, Bea Cukai Batam secara aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan permintaan pasar terhadap rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal,” kata Zaky. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal yang terus merugikan penerimaan negara. Pelaku penyelundupan rokok ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Advertisement
Advertisement
Rekapitulasi Penindakan dan Pemusnahan
Bea Cukai Batam menunjukkan konsistensinya dalam memberantas rokok ilegal dengan mencatat angka penindakan yang signifikan. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, penindakan rokok ilegal di Kota Batam mencapai total 26 juta batang. Angka ini menunjukkan skala besar peredaran rokok ilegal yang berhasil dihentikan oleh petugas.
Sebagian dari barang bukti yang berhasil disita telah dimusnahkan. Pada Rabu (5/11), sebanyak 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris hasil tegahan tahun 2025 telah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa sisa barang bukti yang belum dimusnahkan akan dilaksanakan pada awal tahun depan. “Sisanya dimusnahkan awal tahun depan. Kami terus konsisten menertibkan rokok-rokok ilegal,” tegasnya. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews