Ciduk Pria di Banten, Polisi Sita Belasan Ribu Obat Jenis Tramadol dan Hexymer

Setelah mengamankan terduga pelaku HA, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ciduk Pria di Banten, Polisi Sita Belasan Ribu Obat Jenis Tramadol dan Hexymer
Ciduk Pria di Banten, Polisi Sita Belasan Ribu Obat Jenis Tramadol dan Hexymer (Merdeka.com)

Dit Resnarkoba Polda Banten mengungkap tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan ini, satu orang terduga pelaku berinisial HA telah diamankan.

Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12.000 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Awalnya, Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB," kata Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Dari penggeledahan saksi, ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku bahwa obat tersebut adalah milik HA yang dititipkan kepadanya. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing terduga pelaku HA agar datang.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Setelah mengamankan terduga pelaku HA, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain. 

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita yakni obat kenis Tramadol sebanyak 9.130 butir, obat jenis Hexymer sebanyak 3.373 butir, uang tunai senilai Rp20.000 (diduga hasil penjualan) dan satu unit alat komunikasi berupa HP.

Kepada polisi, HA mengaku sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"HA mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari LA seharga Rp6.000.000. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

"Tersangka mengaku melakukan transaksi pembelian dari LA di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus," sambungnya.

Atas perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi