Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan memberikan hukuman bagi lima anggota DPR, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11). Dalam putusannya, Adies Kadir terbukti tidak melanggar kode etik.
Kemudian, Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti langgar etik, dengan nonaktif 3 bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik, dengan nonaktif 6 bulan. Dan Uya Kuya atau Surya Utama, dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Selain itu, MKD DPR juga memutuskan para pelanggar kode etik, tidak akan mendapat tunjangan.