Fakta Unik: 2.680 Korban Pelanggaran HAM Aceh Direkomendasikan Reparasi Hingga 2030, Ini Bentuknya!

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan 2.680 korban pelanggaran HAM Aceh untuk reparasi hingga 2030, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: 2.680 Korban Pelanggaran HAM Aceh Direkomendasikan Reparasi Hingga 2030, Ini Bentuknya!
Masyarakat sipil Aceh mendesak Komnas HAM untuk melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, termasuk peristiwa Rumoh Geudong dan kasus-kasus lain yang belum terungkap, serta memastikan proses hukum berjalan hingga pengadilan. (Planet Merdeka)

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah merekomendasikan 2.680 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu untuk menerima reparasi dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) antara tahun 2025 hingga 2030. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan hak dan martabat para korban konflik di wilayah tersebut.

Secara spesifik, KKR Aceh telah mengajukan 557 korban untuk menerima reparasi pada tahun 2025, yang saat ini sedang menunggu implementasi. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi untuk keadilan transisional bagi mereka yang terdampak.

Pergeseran fokus reparasi juga menjadi sorotan utama, di mana bantuan tidak lagi hanya berupa tunai, melainkan akan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial. Kebijakan baru ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang yang lebih signifikan bagi pemulihan korban.

KKR Aceh Rekomendasikan Ribuan Korban untuk Reparasi

Kepala Kelompok Kerja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menyatakan bahwa BRA telah mencatat 2.680 kasus berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk reparasi dalam periode 2025 hingga 2030. Angka ini mencerminkan skala pelanggaran HAM masa lalu yang memerlukan penanganan komprehensif.

Untuk tahun 2025 saja, KKR Aceh telah merekomendasikan 557 korban untuk reparasi, yang saat ini menunggu realisasi. KKR Aceh juga telah mendokumentasikan pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran masa lalu, dengan 1.200 kasus lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk menentukan kelayakan reparasi.

Sebelumnya, KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak untuk 235 dari 242 korban yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh melalui BRA pada tahun 2022. Bantuan tersebut sebagian besar berupa bantuan tunai langsung, menunjukkan langkah awal dalam proses pemulihan korban pelanggaran HAM Aceh.

BRA sendiri didirikan setelah perjanjian damai Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaga ini bertugas menangani kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan politik, dan korban konflik Aceh, menjadikannya kunci dalam implementasi program reparasi.

Pergeseran Fokus Reparasi: Dari Bantuan Tunai ke Pemberdayaan

Yuliati menjelaskan bahwa meskipun reparasi sebelumnya banyak melibatkan bantuan sosial, upaya ke depan akan lebih berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan bagi korban pelanggaran HAM Aceh.

Langkah-langkah ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 yang diterbitkan pada 29 September 2025, yang menetapkan pedoman reparasi non-yudisial untuk pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk implementasi program reparasi yang lebih terstruktur.

"Sebelumnya, tidak ada pedoman reparasi formal yang ada, sehingga bantuan terbatas pada bantuan tunai. Ke depan, program akan mencakup pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial," ujar Yuliati. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan yang lebih holistik.

Yuliati menekankan bahwa reparasi adalah hak yang berkelanjutan, dapat diakses dalam berbagai bentuk, dan tersedia bagi setiap korban yang terverifikasi tanpa memandang status ekonomi. "Ketika seseorang dikonfirmasi sebagai korban masa lalu, mereka berhak atas restitusi atau pemulihan sebagai klaim yang sah," tambahnya, menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan pemulihan bagi korban.

Dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia, "reparasi" mengacu pada langkah-langkah yang diberikan kepada korban untuk mengakui kerugian yang mereka alami dan membantu memulihkan harkat, kesejahteraan, serta hak-hak mereka. Reparasi dapat bersifat material, simbolis, atau sosial, tergantung pada sifat pelanggaran dan kebutuhan korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi