Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan utama di balik keputusan mereka untuk melakukan sampling atau pengambilan data di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Pulau Jawa. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Fokus pada Pulau Jawa didasari oleh fakta bahwa pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang menjadi inti permasalahan paling banyak terjadi di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa alasan tersebut menjadi pertimbangan utama dalam strategi penyidikan mereka. “Di antaranya alasannya itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10). Proses sampling ini krusial untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan pengondisian proses pengadaan.
KPK menduga adanya praktik pengondisian dalam pengadaan mesin EDC, sistem penyimpanan (storage), serta alat pengukur ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG). Dugaan ini menjadi dasar bagi KPK untuk memperdalam penyelidikan mereka, khususnya di area-area dengan volume pengadaan tertinggi seperti Pulau Jawa.
Advertisement
Advertisement
Alasan KPK Melakukan Sampling di Pulau Jawa
KPK secara intensif melakukan sampling di SPBU-SPBU yang berlokasi di Pulau Jawa, termasuk wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan, melainkan karena pengadaan mesin electronic data capture (EDC) terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina paling banyak terkonsentrasi di sana. Kepadatan pengadaan ini menjadikan Pulau Jawa sebagai titik fokus strategis untuk mendalami dugaan korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, sampling ini penting untuk memeriksa berbagai aspek dalam proyek digitalisasi. KPK mencurigai adanya pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC, yang merupakan komponen vital dalam sistem pembayaran dan pencatatan transaksi di SPBU. Pengondisian ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Selain mesin EDC, KPK juga fokus pada dugaan pengondisian pengadaan sistem penyimpanan (storage) dan alat pengukur ketersediaan BBM atau automatic tank gauge (ATG). Ketiga komponen ini merupakan bagian integral dari proyek digitalisasi SPBU. Pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang terjadi.
Advertisement
Kerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan secara maraton untuk memastikan akurasi data dan temuan di lapangan. Proses sampling ini menjadi langkah konkret KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Advertisement
Perkembangan Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU
Kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah mengalami perkembangan signifikan. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024, menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Penetapan status penyidikan ini menjadi pijakan awal bagi KPK untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, menandai dimulainya fase penyidikan yang lebih mendalam. Tidak lama setelah itu, pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka baru diumumkan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti awal dirasa cukup.
Penyidikan kasus ini terus bergulir, dan pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir. Pada fase ini, KPK bersama BPK RI secara intensif melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Perhitungan ini menjadi salah satu elemen penting untuk menentukan besaran kerugian dan tuntutan hukum.
Advertisement
Kerja sama antara KPK dan BPK RI dalam menghitung kerugian negara menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan kasus ini. Proses perhitungan yang maraton ini diharapkan dapat menghasilkan angka kerugian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Advertisement
Keterlibatan Tersangka Elvizar dalam Dua Kasus Korupsi
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL), yang identitasnya diumumkan KPK pada 6 Oktober 2025. Fakta menarik terungkap bahwa Elvizar juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024. Keterlibatan ganda ini menunjukkan pola tindak pidana yang serupa.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat terlibat dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Perannya sebagai direktur memberikan akses dan wewenang yang diduga disalahgunakan untuk mengondisikan pengadaan. Perusahaan yang sama, PT PCS, juga terlibat dalam kasus di BRI.
Dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI, Elvizar menjabat sebagai Direktur Utama PT PCS. Posisi ini menempatkannya sebagai pucuk pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi serupa. Keterlibatan Elvizar dalam dua kasus besar ini mengindikasikan adanya modus operandi yang terstruktur dalam pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
KPK terus mendalami peran Elvizar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan terhadap keterlibatan ganda ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews