Fakta Baru: Kejagung Siap Ajukan Kasasi Balasan Hadapi Eks Jaksa Azam dalam Kasus Penilapan Rp11,7 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi balasan setelah eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya mengajukan kasasi atas vonis penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, siapakah yang akan menang dalam kasus **Kasasi Eks Jaks

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Baru: Kejagung Siap Ajukan Kasasi Balasan Hadapi Eks Jaksa Azam dalam Kasus Penilapan Rp11,7 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi balasan setelah eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya mengajukan kasasi atas vonis penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, siapakah yang akan menang dalam kasus **Kasasi Eks Jaks (AntaraNews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan kasasi balasan menyusul langkah eks Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah mengajukan kasasi. Langkah hukum ini diambil terkait vonis kasus dugaan penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Oleh karena itu, Kejagung akan menindaklanjuti dengan mengajukan kasasi pula sebagai respons.

Pernyataan ini mencuat setelah Azam Akhmad Akhsya mengirimkan berkas kasasinya ke Mahkamah Agung pada Rabu, 22 Oktober. Kejagung berkomitmen untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan berlangsung di tingkat kasasi.

Kronologi Kasus Penilapan Uang Barang Bukti

Kasus ini bermula ketika Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat, terbukti menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Jumlah uang yang ditilap mencapai Rp11,7 miliar, sebuah angka yang signifikan dalam kasus penilapan barang bukti.

Pada Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Azam. Selain pidana penjara, ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, putusan tersebut tidak berhenti di sana. Pada September, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Azam menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Sikap Kejaksaan Agung Terhadap Kasasi Eks Jaksa Azam

Menanggapi pengajuan kasasi oleh Azam, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah serupa. "Yang bersangkutan mengajukan, kami akan mengajukan kasasi juga," kata Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa Kejagung menghormati hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. "Kalau dia kasasi, pasti kami akan ajukan kasasi," ujarnya, menunjukkan kesiapan institusi dalam menghadapi proses hukum lanjutan.

Berkas kasasi yang diajukan oleh Azam Akhmad Akhsya tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor berkas kasasi tersebut adalah 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03, yang menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Kasus penilapan uang barang bukti ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Azam sebagai penegak hukum. Keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi balasan menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan dan integritas institusi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi