Trivia Batas Desa: Pemkab Barito Utara Perkuat Penyelesaian Batas Desa, Jaga Tertib Administrasi Wilayah

Pemerintah Kabupaten Barito Utara serius perkuat ketertiban administrasi wilayah dengan mendorong penyelesaian batas desa. Simak bagaimana upaya Pemkab Barito Utara ini menciptakan kejelasan wilayah dan mencegah sengketa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Batas Desa: Pemkab Barito Utara Perkuat Penyelesaian Batas Desa, Jaga Tertib Administrasi Wilayah
Pemerintah Kabupaten Barito Utara serius perkuat ketertiban administrasi wilayah dengan mendorong penyelesaian batas desa. Simak bagaimana upaya Pemkab Barito Utara ini menciptakan kejelasan wilayah dan mencegah sengketa. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat ketertiban administrasi wilayahnya. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian upaya strategis untuk mendorong penyelesaian potensi sengketa batas antar desa maupun kelurahan secara musyawarah dan mufakat.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan administrasi yang esensial bagi pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya batas wilayah yang tegas, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun sumber daya di tingkat lokal.

Rapat pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian Sub Segmen Batas Desa baru-baru ini diselenggarakan di Muara Teweh, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan ini fokus pada wilayah Kecamatan Teweh Selatan yang berbatasan langsung dengan beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Baru.

Pentingnya Penegasan Batas Wilayah untuk Administrasi

Penegasan batas desa menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara demi terciptanya tertib administrasi. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Surveyor Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Feri Edi Purwanto, menegaskan urgensi hal tersebut.

“Penegasan dan penyelesaian batas desa ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten mendorong agar setiap pihak dapat menyepakati batas yang jelas berdasarkan hasil survei dan kesepakatan terdahulu,” kata Feri Edi Purwanto di Muara Teweh.

Rapat yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setda ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Baru Abdi Irawan, sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, serta perwakilan dari Dinas PUPR Barito Utara dan pihak terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dan pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan isu batas desa.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak Terkait

Upaya penegasan batas desa ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teweh Baru, Abdi Irawan, menyambut baik pelaksanaan rapat tata batas ini, menilai kegiatan tersebut sangat positif untuk menciptakan kejelasan administrasi antar desa dan kelurahan.

Abdi Irawan mengungkapkan bahwa beberapa batas, seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak tahun 2022. “Beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak tahun 2022, namun perlu diperkuat kembali dalam forum ini,” ungkap Abdi.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung proses penyelesaian batas wilayah. “Kantor Pertanahan berperan dalam memastikan batas wilayah sesuai dengan peta dasar dan hasil pengukuran di lapangan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan data pendukung agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” jelas Primanda.

Progres dan Tantangan dalam Penyelesaian Batas Desa

Meskipun banyak kemajuan telah dicapai, beberapa tantangan masih perlu diselesaikan dalam penegasan batas desa. Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyampaikan bahwa sebagian besar batas desanya telah memiliki kesepakatan dan berita acara yang sah.

“Untuk batas antara Desa Bukit Sawit dengan Tawan Jaya sudah clear, dengan Desa Pandran Permai juga sudah clear, begitu juga dengan Desa Trinsing, Desa Pandran Raya, dan Desa Butoing semuanya sudah ada berita acaranya masing-masing,” tegas Paning Ragen. Namun, ia menambahkan, “Hanya batas dengan Desa Hajak yang belum ada kesepakatan, dan kami berharap melalui rapat kali ini bisa tercapai kesepakatan bersama.”

Pertemuan diakhiri dengan pembahasan teknis mengenai penegasan batas dan tindak lanjut hasil survei lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh segmen batas antar desa secara bertahap, guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat dasar pembangunan wilayah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi