Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti serius kasus meninggalnya tahanan kasus narkoba bernama Fahrun di ruang sel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tragis ini terjadi beberapa waktu lalu dan kini memicu perbedaan pendapat tajam antara kedua belah pihak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, DPRD Kendari mendesak BNNP Sultra untuk bertanggung jawab penuh atas kematian Fahrun. Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, secara tegas menyatakan bahwa ini bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Kejanggalan seputar Kematian Tahanan BNNP ini menjadi sorotan utama, terutama setelah ditemukannya bukti foto yang menunjukkan kondisi Fahrun saat ditemukan tidak sesuai dengan keterangan awal BNNP. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat serta keluarga korban.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Kejanggalan Versi DPRD Kendari
La Ode Azhar mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan fatal dalam keterangan BNNP Sultra yang disampaikan saat RDP, terutama jika dibandingkan dengan pernyataan dari pihak keluarga korban. Salah satu poin krusial adalah keterangan BNNP yang menyebut korban ditemukan meninggal dengan posisi leher terikat celana dan tergantung di ruang sel tahanan.
Namun, bukti foto yang dimiliki DPRD menunjukkan kondisi Fahrun tergantung dengan tangan terikat, sebuah detail yang sangat kontradiktif. “Selain itu pada jenazah korban dimandikan, keluarga melihat ada bekas memar di leher, masa iya bunuh diri bekas ikatannya di tengah leher,” ujar Azhar, menyoroti lokasi memar yang tidak lazim untuk kasus gantung diri.
DPRD juga mempertanyakan penggunaan celana jeans warna hitam sebagai alat gantung diri, mengingat BNNP melarang tahanan memakai celana panjang kecuali untuk ibadah. “Seberapa kuat si celana jeans bisa menggenggam leher korban dengan kondisi tangan terikat. Baru bagaimana cara korban bunuh diri kalau tangan terikat begitu,” jelas Azhar, mempertanyakan logika di balik skenario bunuh diri dengan tangan terikat.
Advertisement
Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, DPRD Kendari menduga kuat bahwa BNNP tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk menyatakan korban bunuh diri, melainkan adanya indikasi pembunuhan atau kelalaian yang berujung pada Kematian Tahanan BNNP ini. Mereka mendesak BNNP Sultra dan Polda Sultra untuk serius menindaklanjuti kasus ini.
Advertisement
BNNP Sultra Tegaskan Bunuh Diri dan Keterbukaan Investigasi
Di sisi lain, Kabid Berantas dan Penindakan BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa tahanan Fahrun meninggal karena bunuh diri. Ia mendasarkan keyakinan ini pada tanda-tanda kasat mata yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil visum dari rumah sakit.
“Karena dengan tanda-tanda yang ada dan kasat mata ditambah keterangan visum di rumah sakit korban ini meninggal karena gantung diri,” ujarnya, menekankan bukti medis yang mendukung kesimpulan BNNP. Pihaknya berpegang teguh pada hasil investigasi awal yang mengarah pada tindakan bunuh diri.
Meskipun demikian, Alam Kusuma menegaskan bahwa BNNP Sultra siap untuk bersikap transparan dan terbuka jika ada proses hukum lebih lanjut yang dilakukan oleh Polda Sultra untuk mengungkap penyebab pasti Kematian Tahanan BNNP ini. Ia juga menyatakan kesiapan BNNP untuk tidak menutup-nutupi jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian petugas yang mungkin berkontribusi pada insiden tersebut.
Advertisement
“Yang jelas dari Polda sudah ada yang melakukan investigasi, kami juga melakukan investigasi internal di BNN,” ucap Alam, menunjukkan bahwa investigasi internal juga sedang berjalan. Ia juga menganggap wajar adanya perbedaan pernyataan dari pihak keluarga, namun tetap berpegang pada bukti yang ditemukan.
Advertisement
Misteri CCTV dan Desakan Transparansi
Salah satu poin kejanggalan lain yang disoroti DPRD adalah pernyataan BNNP mengenai kerusakan kamera CCTV di lokasi kejadian. BNNP Sultra mengklaim bahwa CCTV tersebut sudah rusak lebih dari setahun sebelum insiden Kematian Tahanan BNNP Fahrun terjadi, sehingga tidak dapat merekam kejadian.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh istri almarhum Fahrun. Ia mengaku pernah ditegur petugas BNNP karena menjenguk di luar jam besuk, dan teguran itu disertai dengan alasan adanya kamera CCTV yang merekam aktivitas. Kejadian ini, menurut istri korban, terjadi beberapa hari sebelum Fahrun ditemukan meninggal dunia.
Perbedaan keterangan mengenai fungsi CCTV ini semakin memperkuat dugaan adanya informasi yang disembunyikan oleh BNNP Sultra, seperti yang diungkapkan La Ode Azhar. “Bahwa dari keterangan BNNP yang berbeda dengan istri Almarhum menunjukkan ada yang disembunyikan BNNP Sultra dari kasus ini,” sebutnya.
Advertisement
Oleh karena itu, DPRD Kendari mendesak BNNP Sultra untuk bersikap terbuka dan transparan dalam seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka meminta BNNP dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawal kasus ini secara serius, guna memastikan apakah Kematian Tahanan BNNP Fahrun murni gantung diri atau justru ada faktor lain yang belum terungkap.
Sumber: AntaraNews