Trivia Sumut: 521 Pesantren Berpotensi Nikmati PBG Pesantren Gratis, Muhammadiyah Apresiasi Bobby Nasution

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut menyambut baik imbauan Gubernur Bobby Nasution untuk menggratiskan PBG Pesantren Gratis, membuka peluang bagi ratusan pesantren di Sumut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Sumut: 521 Pesantren Berpotensi Nikmati PBG Pesantren Gratis, Muhammadiyah Apresiasi Bobby Nasution
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut menyambut baik imbauan Gubernur Bobby Nasution untuk menggratiskan PBG Pesantren Gratis, membuka peluang bagi ratusan pesantren di Sumut. (AntaraNews)

Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menyatakan apresiasinya terhadap imbauan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Imbauan tersebut berkaitan dengan penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pondok pesantren di wilayahnya, sebuah langkah yang disambut positif oleh berbagai pihak. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah proses pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan agama di Sumut.

Langkah Gubernur Bobby Nasution ini muncul setelah peringatan Hari Santri, di mana ia meminta para bupati/wali kota se-Sumut untuk membebaskan biaya PBG bagi pesantren. Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Prof. Hasyimsyah Nasution, menegaskan bahwa imbauan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kendala yang selama ini dihadapi pesantren. Kendala tersebut seringkali meliputi lambatnya proses pengurusan serta tingginya biaya yang harus ditanggung.

Penggratisan PBG ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan administratif dan teknis yang kerap ditemui pesantren dalam mengurus perizinan bangunan. Dengan adanya kemudahan ini, pondok pesantren di Sumut dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan oleh para santri di seluruh wilayah.

Kendala Pengurusan PBG dan Pentingnya Pengawasan

Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seringkali menjadi momok bagi pondok pesantren. PW Muhammadiyah Sumut menilai bahwa kendala seperti prosedur administratif yang berbelit, persyaratan teknis yang rumit, hingga tingginya biaya konsultan, telah memperlambat proses penerbitan PBG. Kondisi ini bahkan membuat banyak pesantren enggan mengurus perizinan tersebut, meskipun memiliki dasar hukum yang jelas.

Padahal, keberadaan PBG sangat krusial untuk menjamin standar keamanan dan kelayakan bangunan pesantren. Prof. Hasyimsyah Nasution menekankan, "Tentunya PBG ini mesti dibuat, karena perlu dinilai standar bangunan pesantren itu. Jangan ada kasus rubuhnya bangunan pesantren, baru diberlakukan. Ya tetaplah ada izin agar ada pengawasan dari pemerintah." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren, terutama di wilayah perkotaan atau ibu kota kabupaten/kota se-Sumut.

Landasan hukum untuk PBG ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut pada tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 521 lembaga pondok pesantren dengan 72.828 santri yang tersebar di 25 dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, menjadikan isu PBG ini sangat relevan bagi banyak pihak.

Dukungan Muhammadiyah dan Harapan Kebijakan Daerah

PW Muhammadiyah Sumut secara tegas mengapresiasi inisiatif Gubernur Bobby Nasution untuk menggratiskan PBG bagi pondok pesantren. Prof. Hasyimsyah Nasution menilai bahwa kebijakan ini adalah respons terhadap suara-suara yang selama ini mengeluhkan biaya dan kerumitan pengurusan PBG. "Memang sudah sewajarnya digratiskan itu. Boleh jadi pak Gubernur mendengar ada suara yang tidak memungut biaya dari situ. Bahkan menggunakan jasa pengurusan PBG ini orang-orang tertentu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyimsyah juga menyarankan agar pemerintah daerah di Sumut tidak hanya menunggu, melainkan proaktif "menjemput bola" ke kalangan pesantren. Ini berarti pemerintah daerah harus aktif membantu proses pengurusan PBG pondok pesantren di wilayahnya. Ia juga berharap agar biaya persetujuan bangunan pesantren dapat ditanggulangi melalui kebijakan pemerintah daerah, seperti ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

Muhammadiyah berharap kebijakan ini menjadi awal dari kehadiran negara yang lebih positif dalam memajukan bangsa. "Jangan lah setiap ada kesempatan, terus kemudian mengambil keuntungan. Mulailah dengan kehadiran negara lebih positif bagi memajukan bangsa kita ini secara bersama-sama," tegas Hasyimsyah. Ini menunjukkan harapan akan adanya dukungan berkelanjutan dan konkret dari pemerintah untuk sektor pendidikan keagamaan.

Imbauan Gubernur Bobby Nasution dan Tujuan Utama

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara langsung meminta para bupati dan wali kota di seluruh Sumut untuk menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren. Permintaan ini disampaikannya usai apel akbar Peringatan Hari Santri tingkat Provinsi Sumut 2025 di Lapangan Merdeka Binjai. "Saya harap kabupaten/kota bisa mendata pesantren di daerahnya. Bukan maksud intervensi, hanya mengecek bangunan yang digunakan santri kita aman, dan layak untuk belajar. Kalau belum ada PBG, tolong dibantu," ucap Bobby.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan tujuan utama memperlancar pembangunan pondok pesantren di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, Bobby juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap bangunan pesantren dan proses pembangunannya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para santri yang menempuh pendidikan di sana.

Gubernur Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk membantu pesantren dalam memenuhi standar bangunan yang layak. "Kalau pondasinya kurang, diberi catatan. Dibantu agar bangunannya aman dan nyaman," papar Bobby. Ini menunjukkan bahwa fokus utama dari kebijakan PBG Pesantren Gratis ini adalah keselamatan dan kesejahteraan santri, serta dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan agama di Sumatera Utara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi