Chiko Penyebar Video Porno Siswi SMAN 11 Semarang Masuk Penyidikan, Terancam UU ITE & Pornografi

Kepolisian menekankan kehati-hatian ekstra agar setiap langkah hukum yang diambil tepat dan tidak menimbulkan kesalahan prosedural.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Chiko Penyebar Video Porno Siswi SMAN 11 Semarang Masuk Penyidikan, Terancam UU ITE & Pornografi
Siswa SMAN 11 Semarang Demo Buntut Alumni Sebar Foto Porno Editan AI, Kecewa Sama Kepala Sekolah Tak Terbuka (merdeka.com)

Polda Jawa Tengah terus menindaklanjuti kasus penyebaran konten video porno yang melibatkan siswi dan alumni SMAN 11, dengan proses penyelidikan yang dilakukan secara cermat. Kepolisian menekankan kehati-hatian ekstra agar setiap langkah hukum yang diambil tepat dan tidak menimbulkan kesalahan prosedural.

"Tetapi ada langkah langkah yang perlu kita cermati ulang, kita analisa. Supaya kami ini dalam prosesnya juga jangan sampai salah langkah," kata Dirsiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih, Jumat (24/10).

Sedangkan untuk penanganan kasus tersebut dilakukan dengan penuh konsentrasi dengan tindakan yang sangat serius. Maka, pihaknya menyarankan kepada keluarga korban dan masyarakat Semarang untuk tetap bersabar.

"Kita akan konsen ke penanganan kejadian ini. Kita minta semuanya sabar dulu. Ini sedang diproses lebih mendalam," ungkapnya.

Apabila laporan dari para siswi yang jadi korban sebaran editan video porno ini mengandung unsur pidana, maka pihaknya berkomitmen menindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Penanganan kasusnya sudah naik menjadi tahap penyidikan," ujarnya.

Ulah Chiko yang mengedit foto siswi SMAN 11 Semarang lalu menyebarluaskan ke akun X pribadinya jadi perilaku yang merusak karakter generasi muda bangsa Indonesia. Untuk itu, pihaknya telah menampung laporan dari sejumlah korban editan video porno tersebut.

"Kalau ada pidananya, kita akan proses. Karena kasus ini musti jadi bagian yang harus kita kawal bersama. Ini merusak karakter anak bangsa. Orang tidak tahu apa-apa justru kena dampak buruknya," ujarnya.

Bagi seseorang yang memproduksi sekaligus menyebarluaskan konten-konten pornografi terutama video porno di akun medsos maka dikenai pidana sesuai UU ITE dan UU Pornografi.

"Penanganan hukumannya sesuai UU ITE dan UU Pornografi. Ancaman pidana sampai 12 tahun," katanya.

Rekomendasi