Kasus perundungan yang mengakibatkan tewasnya Angga Bagas Perwira (12), seorang siswa dari SMP Negeri 1 Geyer di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini telah memasuki fase baru. Penyidik telah menetapkan dua pelaku yang merupakan teman sekelas korban sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mengingat usia mereka masih 12 tahun.
Penetapan kedua anak tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, yang terdiri dari enam siswa dan empat guru di SMPN 1 Geyer. Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil dari pemeriksaan tim penyidik menunjukkan bahwa kedua anak di bawah umur tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara," ungkap Rizky kepada wartawan pada Kamis (16/10).
Advertisement
Dua Pelaku Tidak Ditahan
Meskipun kedua anak yang terlibat dalam kasus ini berstatus sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Rizky menjelaskan bahwa dalam menangani kasus bullying yang berujung pada kematian korban, kepolisian mengikuti prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Namun proses hukum tetap berjalan," ungkap Rizky.
Advertisement
Korban Cidera Tulang Belakang
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengungkapkan bahwa hasil autopsi terhadap jenazah ABP (12) menunjukkan adanya beberapa cedera yang dialami korban sebelum meninggal.
"Hasil autopsi ada patah tulang di belakang yang menyambung ke kepala, dan itu yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Ike Yulianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Grobogan.