Mantan anggota DPRD Parepare inisial HM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi Tahun Anggaran 2023. HM diduga menyelewengkan 19 ekor untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah mengatakan kasus ini berawal dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Parepare terkait program bantuan sapi. Darfiah menyebut HM mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lia’e.
“Namun kelompok Tani Ternak Lia’e tidak memenuhi syarat dan dibatalkan oleh Dinas PKP,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/10).
Karena tidak memenuhi syarat, HM kembali mengajukan kelompok tani lainnya yakni Lawalani. Kelompok Tani Ternak Lawalani memiliki 16 anggota dan berhak mendapatkan bantuan bibit sapi sebanyak 35 ekor.
“Setelah dilakukan penyerahan oleh Dinas PKP Kota Parepare, kemudian tersangka mengambil alih bantuan bibit sapi tersebut. Tersangka menyerahkan sapi bantuan tersebut kepada masing-masing anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane sebanyak satu ekor setiap anggota kelompok berjumlah 16 orang,” tuturnya.
Sedangkan sisanya sebanyak 19 ekor diambil dan dikuasai oleh tersangka. Bantuan bibit sapi tersebut ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa perbuatan Tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.223.644.250,” ungkapnya.
Darfiah menambahkan tersangka yang merupakan anggota DPRD Parepare periode 2019-2024 ini diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari,” ucapnya.
Advertisement