Tahukah Anda? Indonesia Belum Punya Aturan Jelas Soal Konflik Laut, Guru Besar UGM Desak Regulasi Konflik Laut Komprehensif

Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengantisipasi konflik bersenjata di laut. Guru Besar UGM mendesak pemerintah segera menyusun regulasi konflik laut yang komprehensif untuk melindungi HAM dan lingkungan maritim. Apa urgensinya bagi ke

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Indonesia Belum Punya Aturan Jelas Soal Konflik Laut, Guru Besar UGM Desak Regulasi Konflik Laut Komprehensif
Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengantisipasi konflik bersenjata di laut. Guru Besar UGM mendesak pemerintah segera menyusun regulasi konflik laut yang komprehensif untuk melindungi HAM dan lingkungan maritim. Apa urgensinya bagi ke (AntaraNews)

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Heribertus Jaka Triyana, baru-baru ini menyerukan pentingnya pemerintah Indonesia segera menyusun regulasi baru.

Desakan ini muncul sebagai respons terhadap belum adanya dasar hukum yang jelas untuk mengantisipasi potensi konflik bersenjata di laut.

Menurut Jaka, regulasi nasional tersebut sangat krusial agar semua pihak, mulai dari pemerintah hingga pemangku kepentingan maritim, memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghadapi situasi konflik bersenjata di perairan Indonesia.

Urgensi Regulasi Konflik Laut di Indonesia

Indonesia saat ini menghadapi tantangan kompleks dalam mengatur dan menegakkan hukum terkait potensi konflik bersenjata di laut. Kondisi ini sangat relevan terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan hidup maritim.

Prof. Jaka Triyana menyoroti bahwa hingga kini, pemerintah belum memiliki regulasi eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut. Kekosongan hukum ini mencakup mekanisme penegakan hukum yang seharusnya menjadi panduan bagi aparat dan lembaga terkait.

Ketiadaan regulasi yang jelas dapat menimbulkan ambiguitas dalam penanganan insiden di laut. Hal ini berpotensi menghambat upaya penegakan kedaulatan serta perlindungan terhadap warga negara dan sumber daya alam di perairan Indonesia.

Belajar dari Negara Lain dan Penguatan Bakamla

Untuk memperkuat sistem hukum maritimnya, Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga dari praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain. Prof. Jaka Triyana mencontohkan Sri Lanka yang telah merancang regulasi permanen.

Regulasi tersebut bertujuan untuk mempertegas status hukum aktor non-negara di laut dan memperkuat peran lembaga penegak hukum seperti Sri Lanka Coast Guard. Langkah serupa dapat diadopsi oleh Indonesia.

Indonesia dapat merancang regulasi permanen yang secara jelas menjelaskan status hukum aktor non-negara di laut. Selain itu, regulasi ini juga penting untuk mempertegas peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai penegak hukum maritim nasional.

Prof. Jaka Triyana menegaskan, "Penegasan itu penting agar Bakamla memiliki legitimasi operasional yang kuat serta mampu memperkuat perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan laut Indonesia."

Celah Hukum UNCLOS dan Perlindungan Lingkungan

Selain tantangan regulasi nasional, Prof. Jaka juga menyoroti celah hukum dalam Pasal 236 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan perlindungan lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang dan kendaraan milik negara yang digunakan untuk kepentingan non-komersial.

Menurutnya, celah hukum tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Dampak ini dapat terjadi terhadap upaya perlindungan lingkungan dan penegakan HAM di wilayah laut Indonesia.

Oleh karena itu, Jaka menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga dan penyusunan aturan nasional yang komprehensif. Upaya ini sangat penting agar penegakan hukum di laut dapat berjalan efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan.

Ia berharap penguatan hukum maritim Indonesia dapat memperkokoh kedaulatan negara serta menjamin hak dan kepentingan strategis nasional di laut. Regulasi ini juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan laut sebagai bagian penting dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi