Tahukah Anda? 25 Karya Budaya NTT Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Kabar gembira datang dari NTT! Sebanyak 25 karya budaya lokal resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025, menambah daftar kekayaan budaya nasional. Apa saja daftarnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? 25 Karya Budaya NTT Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Kabar gembira datang dari NTT! Sebanyak 25 karya budaya lokal resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025, menambah daftar kekayaan budaya nasional. Apa saja daftarnya? (AntaraNews)

Sebanyak 25 karya budaya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2025. Penetapan penting ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia, menandai pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya lokal. Proses ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak di NTT.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto, menyampaikan bahwa dari 26 warisan budaya yang diajukan, 25 di antaranya berhasil lolos. Pengumuman ini disampaikan di Kupang pada hari Selasa, 15 Oktober, membawa kebanggaan bagi seluruh masyarakat NTT. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat dalam pelestarian budaya.

Ke-25 karya budaya ini terbagi dalam sepuluh kategori unsur pemajuan kebudayaan WBTb, mencerminkan keragaman tradisi di berbagai kabupaten. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan warisan budaya lokal NTT terus tumbuh dan tetap eksis di tengah masyarakat modern. Ini adalah langkah awal dalam upaya pelestarian jangka panjang.

Ragam Karya Budaya NTT yang Ditetapkan

Sebanyak 25 karya budaya yang berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 ini mewakili sepuluh kategori atau unsur pemajuan kebudayaan WBTb. Keberagaman ini menunjukkan kekayaan tradisi dan adat istiadat yang dimiliki oleh masyarakat NTT. Setiap karya memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi.

Beberapa karya budaya yang ditetapkan berasal dari Kabupaten Ngada, meliputi Tu Nawu Ndoka Laeng, Mbela Tadho, dan Sagi. Dari Timor Tengah Selatan, terdapat Bijol Timor, tarian Oko Mama, Usaku, Ume Lopo, tenun ikat Lotis, dan Puta Laka. Sementara itu, Timor Tengah Utara menyumbangkan Laku Tobe dan Tama Maus.

Kabupaten Sumba Barat Daya diwakili oleh Katopo dan tarian Woleka, sedangkan Sikka memiliki Tua Reta Lou dan tarian Hegong. Dari Flores Timur, ada tradisi Semana Santa dan Sole Oha yang diakui. Belu menyumbangkan Ai’Knanuk dan Tebe Bot, menambah daftar panjang warisan budaya.

Karya budaya lainnya termasuk Kapuda/Kapparak dari Sumba Tengah, Mamuli dari Sumba Timur, Sombu dari Manggarai, Tatong dari Lembata, Mure dari Ende, dan Tele Poi dari Nagekeo. Daftar ini mencerminkan spektrum luas dari seni pertunjukan, kerajinan, ritual, hingga sistem pengetahuan tradisional yang hidup di NTT.

Signifikansi dan Harapan untuk Pelestarian Budaya

Penetapan 25 karya budaya ini membawa total WBTb dari NTT menjadi 62, dari keseluruhan 2.727 WBTb yang diakui Indonesia hingga tahun 2025. Jumlah ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya ada dua pengajuan baru yang lolos dari Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sebelumnya, NTT hanya memiliki 37 karya WBTb.

Haris Budiharto mengapresiasi sinergi dan kerja keras pemerintah daerah serta kolaborasi pemerintah provinsi yang telah mempersiapkan pengajuan ini hampir sepanjang tahun 2025. "Penetapan WBTb ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal untuk bergotong royong memastikan warisan budaya lokal NTT terus tumbuh dan tetap eksis di tengah masyarakat," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen jangka panjang.

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya yang belum aktif dalam menyiapkan dokumen pengajuan WBTb di tahun-tahun mendatang. Haris Budiharto menekankan bahwa 25 karya yang baru lolos ini hanyalah bagian kecil dari kekayaan WBTb di NTT yang sangat beragam. Masih banyak potensi budaya lain yang menunggu untuk diakui dan dilestarikan.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah setempat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan persiapan pengajuan WBTb di masa depan dapat dilakukan dengan baik dan komprehensif. Dukungan berkelanjutan ini krusial untuk menjaga kelestarian warisan budaya NTT.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi