ODGJ Meninggal di Tempat Rehabilitasi, Polisi Tetapkan Ketua Yayasan RSHI Pangandaran sebagai Tersangka

Saat ini, DA telah ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
ODGJ Meninggal di Tempat Rehabilitasi, Polisi Tetapkan Ketua Yayasan RSHI Pangandaran sebagai Tersangka
ODGJ Meninggal di Tempat Rehabilitasi, Polisi Tetapkan Ketua Yayasan RSHI Pangandaran sebagai Tersangka (Robby bouceu garnia)

Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede A. Adriansyah alias DA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien berinisial MI. Saat ini, DA telah ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan bilang, MI adalah pasien dengan gangguan kejiwaan yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025. Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp1,5 juta per bulan.

Pada tanggal 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke pihak yayasan soal kondisi korban, tapi diduga pihak yayasan diduga tidak memberikan tindak lanjut medis.

"Tersangka Dede A. Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025, tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya,” kata Andri dalam rilis yang diterima, Selasa 14 Oktober 2025.

Padahal, dalam SOP Himatera poin 6.3, pasien wajib jalani pemeriksaan rutin di puskesmas atau rumah sakit kalau diperlukan. Sementara di poin 6.1 ditegaskan, kondisi fisik dan mental pasien harus diperiksa sejak awal sebelum diterima. Akibatnya, DA dijerat Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

DA ditangkap tanpa perlawanan di Parigi, Pangandaran, Sabtu 11 Oktober 2025. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pangandaran guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP serta AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama lembaga dan rekening pribadi DA, buku tamu pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham, sampai banner bertuliskan Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.

"Semua prosesnya kami lakukan secara terbuka dan profesional,” katanya.

Rekomendasi