Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik wilayah Jakarta, Senin (13/10) dikutip Antara.
Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui unggahan resmi akun X (Twitter) @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi lengkap layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
- Hanya untuk SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya menegaskan, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan akan segera habis masa aktifnya.
Sementara untuk pemegang SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen dan mekanisme verifikasi.