Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru terkait industri gim di Tanah Air. Mulai Januari 2026, semua gim yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan label klasifikasi usia. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan hal ini di Badung, Bali. Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini akan diterapkan secara menyeluruh pada semua platform gim. Tujuannya adalah memastikan setiap gim memiliki rating yang jelas dan sesuai dengan isinya.
Aturan ini akan diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) yang akan diumumkan secara resmi pada ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX). Melalui sistem ini, pengembang gim memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian awal. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pengecekan berkala terhadap klasifikasi yang telah ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Aturan Baru Klasifikasi Usia Gim: Apa dan Mengapa?
Pemerintah melalui Kemkomdigi telah menetapkan kebijakan penting terkait klasifikasi usia gim di Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026, mewajibkan setiap gim yang diterbitkan di Indonesia untuk mencantumkan label usia yang sesuai. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari konten gim yang tidak pantas.
Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa semua gim, baik yang dibuat secara profesional maupun konten buatan pengguna (user-generated content), harus mematuhi aturan ini. Syarat utamanya adalah jika gim tersebut dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia, maka wajib memiliki klasifikasi usia. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sistem klasifikasi ini akan diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). IGRS akan menjadi panduan bagi para pengembang gim untuk menentukan kategori usia yang tepat bagi produk mereka. Pengumuman detail IGRS dijadwalkan pada Sabtu, 11 Oktober, dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), menandai babak baru dalam tata kelola industri gim nasional.
Advertisement
Advertisement
Kategori Usia dan Pengawasan Konten Gim
Indonesia Game Rating System (IGRS) akan memperkenalkan beberapa kategori klasifikasi usia yang jelas. Kategori tersebut meliputi label 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (Restricted Content). Setiap label ini akan menunjukkan kelompok usia yang sesuai untuk memainkan gim tertentu, memastikan konten yang disajikan relevan dan aman bagi pemain.
Edwin Hidayat Abdullah memberikan contoh konkret mengenai penerapan klasifikasi ini. Ia menjelaskan, “Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+.” Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesesuaian antara konten dan usia pemain.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi klasifikasi ini. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara klasifikasi yang dicantumkan dengan isi konten gim, Kemkomdigi akan meminta penyesuaian. Namun, jika ditemukan unsur-unsur terlarang seperti pornografi atau perjudian, Kemkomdigi tidak akan ragu untuk menutup akses gim tersebut secara permanen. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi keamanan digital.
Advertisement
Advertisement
Peran Orang Tua dan Tantangan Akses Gim Tak Sesuai Usia
Salah satu tantangan besar yang disoroti Kemkomdigi adalah maraknya anak-anak yang masih bisa mengakses gim tidak sesuai umurnya. Seringkali, anak-anak menggunakan identitas milik orang tua atau kerabat yang lebih tua untuk mendaftar dan memainkan gim. Akibatnya, gim dengan rating dewasa justru dimainkan oleh anak-anak, padahal kontennya tidak cocok untuk mereka.
Edwin Hidayat Abdullah secara khusus menyoroti fenomena ini. Ia menyebutkan bahwa tidak jarang akun gim yang mencantumkan usia dewasa justru dimainkan oleh anak-anak karena identitas yang digunakan adalah biodata orang tua atau kakaknya. Ini menimbulkan celah dalam sistem perlindungan usia yang ada, sehingga diperlukan peran aktif dari keluarga.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemkomdigi mengimbau orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk lebih proaktif. Mereka diminta untuk memastikan anak-anak tidak mengakses gim yang tidak sesuai dengan usia mereka. Edwin menegaskan, “Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak.” Imbauan ini menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi dari lingkungan terdekat anak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews