Pemprov DKI Jakarta Kaji Penyesuaian Tarif TransJakarta Setelah Dua Dekade Tak Berubah

Menurut Syafrin, saat ini layanan transportasi umum di Jakarta sudah menjangkau 91,8 persen wilayah, termasuk moda MRT, LRT, TransJakarta, KRL, dan Jaklingko.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Pemprov DKI Jakarta Kaji Penyesuaian Tarif TransJakarta Setelah Dua Dekade Tak Berubah
Pemprov DKI Jakarta Kaji Penyesuaian Tarif TransJakarta Setelah Dua Dekade Tak Berubah (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif TransJakarta yang sudah tidak berubah selama 20 tahun terakhir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik di ibu kota.

Menurut Syafrin, saat ini layanan transportasi umum di Jakarta sudah menjangkau 91,8 persen wilayah, termasuk moda MRT, LRT, TransJakarta, KRL, dan Jaklingko.

"Sekarang cakupan layanan kita sudah di angka 91,8 persen. Jadi warga Jakarta, jika kita distribusi populasi se-Jakarta, itu 91,8 persen sudah terlayani oleh angkutan umum," kata Syafrin saat menjadi pembicara dalam MRT Fellowship Program 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).

Ia menjelaskan, meskipun konektivitas antar moda semakin baik, belum ada rencana untuk menaikkan tarif transportasi berbasis kereta seperti MRT dan LRT.

"Saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik, karena berdasarkan kajian willingness to pay dan ability to pay, tarif yang berlaku masih sesuai. Hitungan keekonomian tarif MRT itu sekitar Rp13.000, sementara tarifnya Rp7.000. Jadi subsidi tahun 2024 rata-rata per pelanggan sekitar Rp6.000," jelas Syafrin.

Tahukah Anda? Sertifikasi Pengemudi Transjakarta Kini Akan Dievaluasi Lebih Sering, Demi Keselamatan Penumpang
DPRD DKI Jakarta mendesak PT Transjakarta untuk memperketat evaluasi kelayakan armada dan Sertifikasi Pengemudi Transjakarta menjadi minimal enam bulan sekali, demi menjamin keselamatan. Merdeka.com

Tarif Rp3.500 Sejak Tahun 2005

Namun, berbeda dengan MRT dan LRT, Dishub DKI tengah meninjau tarif TransJakarta yang saat ini masih sebesar Rp3.500 angka yang sudah berlaku sejak 2005.

"Jika kita melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun itu dengan sekarang, sudah naik enam kali lipat. Artinya, memang sudah waktunya dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Syafrin memaparkan bahwa dalam 20 tahun terakhir, inflasi rata-rata mencapai 5,4 persen per tahun. Akumulasi kenaikan harga barang mencapai 186,7 persen atau sekitar 2,8 kali lipat dari tahun 2005.

"Jadi 2,8 kali lipat harga barang naik dari tahun 2005 ke 2025. Oleh sebab itu, penyesuaian tarif itu dibutuhkan," kata Syafrin.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan operasional TransJakarta melalui skema cost recovery yang proporsional.

"Kenapa disesuaikan? Karena layanan itu harus punya cost recovery minimum. Selebihnya bisa ditutup dengan subsidi. Jadi penyesuaian tarif memang sudah saatnya dilakukan agar layanan tetap berkelanjutan," tegasnya.

Rekomendasi