Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini menegaskan pentingnya peran paralegal dalam menjamin akses terhadap keadilan. Penegasan ini disampaikan khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menyoroti fungsi vital paralegal sebagai ujung tombak. Mereka memberikan pendampingan hukum awal, penyuluhan, serta bantuan konkret kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara 'Diskusi Strategi Kebijakan dan Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum'. Kegiatan penting ini diselenggarakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut, Manado, pada hari Selasa (08/10).
Advertisement
Advertisement
Menguatkan Akses Keadilan Melalui Peran Paralegal
Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa paralegal memiliki posisi strategis dalam sistem bantuan hukum di Indonesia. Mereka adalah individu yang terlatih untuk memberikan dukungan hukum non-litigasi, menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan sistem peradilan.
“Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum awal, penyuluhan, hingga membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum,” ujar Kurniaman. Peran ini sangat krusial mengingat tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses untuk mendapatkan bantuan dari advokat profesional.
Fungsi paralegal mencakup edukasi hukum, mediasi sederhana, serta membantu pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum. Kehadiran mereka memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Advertisement
Advertisement
Diskusi Strategis untuk Kebijakan Bantuan Hukum Inklusif
Kegiatan diskusi yang digelar Kemenkum Sulut ini dilaksanakan secara luring dan daring, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Peserta terdiri dari jajaran Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, akademisi, serta perwakilan organisasi profesi hukum seperti Peradi, Persahi, Perluhmi, dan IP3I.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indrady, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kebijakan bantuan hukum agar semakin inklusif dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi di masa mendatang,” kata Andry. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif.
Advertisement
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, memperkaya perspektif dan wawasan. Di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, yang turut menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memperluas jangkauan bantuan hukum berbasis keadilan sosial.
Selain itu, hadir pula Kepala Pusat Bantuan Hukum (BUD Bankum) BPHN, C. Kristomo, Ketua LBH Bolaang Mongondow Raya Eldy Satria N, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto. Kehadiran mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews
Advertisement