Nama pengusaha Halim Kalla (HK) menjadi sorotan setelah ditetapkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Selain HK, kepolisian juga menetapkan FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada sebagai tersangka dalam perkara rasuah merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10).
Cahyono mengatakan jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp1,03 triliun dan Rp323.199.898.518.
Adapun kerugian tersebut didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2x50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan. Kerugian tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.
"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," kata Cahyono.
Advertisement
Peran Tersangka
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, perusahaan listrik milik negara pada tahun 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.
Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN. Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar," ungkap Totok.
Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00.
Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.
Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.
"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ucapnya.
Sampai saat ini, pembangunan PLTU tersebut belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara mengalami kerugian.
Advertisement
Sosok Halim Kalla
Nama Halim Kalla sendiri dikenal sebagai pengusaha sukses dan pemimpin Haka Group. Bisnis perusahaan dikelola Halim Kalla beragam. Dia bukan orang sembarangan. Halim Kalla merupakan adik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).
Selain menjadi pengusaha, Halim Kalla juga pernah menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2009. Dia memiliki nomor anggota A-267.
Halim melenggang menduduki kursi Wakil Rakyat DPR Republik Indonesia dengan total perolehan 34.755 suara di Daerah Pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 2, yang meliputi Kabupaten Bone, Kota Pekalongan, Kabupaten Bulukamba, dan Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaen Maros, Kabupaten Pangkajene, Kabupaten Wajo, dan Kota Pare-Pare.
Halim diusung oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Dia bertindak sebagai anggota Komisi VII DPR-RI dengan bertugas dalam menangani Riset, Lingkungan Hidup, Teknologi, dan Energi Sumber Daya Mineral. Selain sebagai aktivis politik dengan menjabat sebagai anggota DPR-RI, Halim juga bekerja sebagai Direktur Utama (Dirut) Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta, Indonesia.
Di samping itu, dia menjabat sebagai Chairman / Ketua di PT Macca Sistem Infokom, yang berfokus dalam sektor Wimax Integration, Internet Provider Networking, dan Security Intelligent System. Pada tahun 2006, dia lah yang pertama kali memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia, sebuah teknologi yang mampu membantu dalam penciptaan, peredaran, dan penayangan film di bioskop yang dikembangkan oleh UFO Movies di India.
Advertisement
Pendidikan
Pendidikan terakhir yang Halim peroleh dengan terdaftar sebagai mahasiswa jurusan ekonomi dan bisnis di State University of New York, Buffalo, Amerika Serikat.