Tahukah Anda? Kebijakan Diskriminatif Picu Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta, PGMM Desak Amandemen UU ASN

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru madrasah swasta akibat kebijakan diskriminatif, mendesak DPR RI amandemen UU ASN demi keadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Kebijakan Diskriminatif Picu Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta, PGMM Desak Amandemen UU ASN
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru madrasah swasta akibat kebijakan diskriminatif, mendesak DPR RI amandemen UU ASN demi keadilan. (Merdeka.com)

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama 14 organisasi guru madrasah lainnya menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kesenjangan kesejahteraan yang dialami guru madrasah, khususnya di lembaga swasta. Kesenjangan ini disinyalir kuat akibat adanya kebijakan diskriminatif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta pada hari Selasa, PGMM menyoroti bagaimana lembaga pendidikan swasta kerap dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang terkesan sistemik, merugikan ribuan guru madrasah swasta di seluruh negeri.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memengaruhi motivasi serta kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah. Oleh karena itu, PGMM mendesak Baleg DPR RI untuk segera mengamandemen undang-undang terkait demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik.

Diskriminasi Sistemik dalam Regulasi Negara

Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, secara tegas mencontohkan diskriminasi ini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, Pasal 32 ayat (3), Pasal 35, dan Pasal 36 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit membatasi kesempatan guru honorer di lembaga pemerintah saja untuk mendaftar sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ayat-ayat di pasal-pasal ini menyatakan memberikan kesempatan yang boleh mendaftar ASN, PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif," kata Tedi Malik dalam RDPU tersebut. Pembatasan ini secara langsung menutup peluang bagi guru-guru madrasah swasta untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan jaminan kesejahteraan.

Implikasi dari pasal-pasal ini adalah terciptanya jurang kesejahteraan yang lebar antara guru madrasah swasta dan guru sekolah umum atau guru madrasah negeri. Guru madrasah swasta seringkali tidak memiliki akses yang sama terhadap tunjangan, jaminan sosial, serta kesempatan pengembangan karier yang seharusnya menjadi hak setiap pendidik.

Tuntutan Amandemen demi Keadilan Guru Madrasah

Selain UU ASN, PGMM juga menyoroti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 24 undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun, tidak ada penyebutan eksplisit untuk lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat.

"Kami berharap Baleg mengamandemen ditambahkan dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan hanya yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Tedi Malik. Penambahan frasa ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa guru madrasah yang mengabdi di lembaga swasta juga mendapatkan perhatian dan dukungan yang setara dari negara.

Kesenjangan akses terhadap tunjangan dan kesempatan pengembangan profesional yang dirasakan oleh guru madrasah swasta ini berdampak signifikan. Kurangnya dukungan ini dapat menurunkan motivasi guru dan pada akhirnya memengaruhi kualitas pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik di madrasah.

RDPU tersebut menjadi forum penting bagi 14 perkumpulan organisasi guru madrasah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Kehadiran berbagai organisasi ini menunjukkan betapa luasnya masalah kesenjangan kesejahteraan guru madrasah dan urgensi untuk segera mencari solusi melalui perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh pendidik di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi